Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Perludem Usulkan 2 Hal Ini

Kompas.com - 11/12/2019, 17:40 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus diikuti sejumlah peraturan teknis yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga proses pemilihan calon kepala daerah dapat berjalan maksimal.

Terutama, agar masyarakat bisa mengetahui informasi secara detail tentang rekam jejak kandidat kepala daerah yang akan dipilih.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan judicial review yang diajukan Perludem. Salah satu poin putusannya yaitu eks terpidana kasus korupsi membutuhkan waktu lima tahun setelah bebas dari penjara untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Golkar: Ya Kita Ikuti

“Pengaturan teknis yang konkret ini untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum,” kata Titi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2019).

Untuk itu, Perludem mengusulkan dua hal. Pertama, KPU perlu membuat aturan yang memungkinkan partai politik mengganti calon yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.

“Sebab, dengan ditangkap KPK maka si calon tidak bisa melakukan kewajibannya dalam kampanye sebagai bagian dari kerja pendidikan politik yang harus dilakukan calon,” kata dia.

Dengan aturan itu, ia menambahkan, calon tersebut tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen.

Usulan ini berkaca dari pengalaman Pilkada 2018, dimana ada sembilan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berstatus petahana yang terkena OTT KPK.

Kesembilan calon itu berada di wilayah Sulawesi Tenggara, Lampung Tengah, Maluku Utara, Subang, Tulungagung, Jombang, Ngada dan Malang.

“Sangat disayangkan mereka tidak bisa diganti akibat PKPU yang tidak memungkinkan itu, dan akhirnya dua orang yang sedang ditahan KPK malah terpilih memenangi pilkada. Mereka adalah Ahmad Hidayat Mus (Pilgub Maluku Utara) dan Syahri Mulyo (Pilbub Tulungagung, Jawa Timur),” ujarnya.

Kedua, KPU perlu membuat terobosan pengaturan teknis dalam terkait kampanye dan proses pemungutan dan penghitungan suara, guna menerjemahkan lebih spesifik atas klausul jujur dan terbuka dengan cara calon tersebut mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi saat dicalonkan.

Pengaturan di PKPU kampanye dapat berupa pengumuman dan pencantuman secara konsisten informasi soal rekam jejak hukum mantan napi. Mulai dari dihukum atas kasus apa, lama vonis, hingga waktu bebas murni.

Pencantuman ini dilakukan dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada.

“Selain itu di dalam ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu diatur tentang pengumuman soal status mantan napi (dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama, dan kapan bebas murni) di papan pengumuman masuk TPS yang memuat profil (daftar riwayat hidup) calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terangnya.

Baca juga: Komisi II DPR Minta KPU Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

Selama ini, ia menambahkan, di setiap TPS selalu diumumkan profil calon yang berkontestasi di Pilkada, namun KPU belum pernah mengatur soal pengumuman di TPS ini baik di pemilu legislatif maupun pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com