Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Minta KPU Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

Kompas.com - 11/12/2019, 17:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal ini disampaikan Doli menyusul dikabulkannya permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira itu bisa dijadikan rujukan baru, dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPUnya untuk menghadapi Pilkada 2020," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Pertimbangan MK Beri Jeda 5 Tahun untuk Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada

Doli mengatakan, untuk menghadapi Pilkada 2020, Komisi II DPR sudah tidak mungkin melakukan revisi terhadap UU Pilkada.

Namun, kata dia, dengan adanya putusan MK tersebut, maka KPU memiliki dasar hukum baru untuk mengubah PKPU.

"Kalau nanti kita membuka revisi (UU Pilkada), takutnya gak kekejar, tapi kalau soal yang berkaitan dengan eks napi koruptor dengan putusan MK, itu saya kira KPU sudah bisa punya dasar hukum untuk melakukan revisi kembali dalam PKPUnya," ujar dia.

Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Golkar: Ya Kita Ikuti

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Perludem: Putusan MK Batasi Eks Koruptor di Pilkada Jadi Kado Hari Antikorupsi

Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.

Kompas TV

Tidak adanya larangan mantan napi korupsi untuk maju di Pilkada 2020 dalam peraturan kpu yang baru disahkan menimbulkan polemik. Kpk pun mengkritisi langkah KPU tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mempertanyakan komitmen partai politik jika kembali mencalonkan narapidana korupsi untuk Pilkada.

Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra menyatakan dengan diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti pilkada tidak akan menyurutkan semangat anti-korupsi di tubuh KPU. Meski KPU batal melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020 salah satu partai pengusung capres pada Pilpres 2019 Gerindra berjanji tak akan mengajukan kader mantan napi korupsi.

Pada Senin, 9 Desember Komisi II DPR juga menilai PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah merupakan jalan tengah. Meski tak dilarang untuk mengikuti pilkada rekam jejak para calon kepala daerah mestinya dapat lebih transparan agar pemilih mengetahui latar belakang bakal calon kepala daerah nantinya.

Diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti pilkada tahun depan menjadi polemik. Apakah kader partai akan memilih dan memilah anggotanya yang mencalonkan diri? Dan apakah langkah KPU ini tepat dengan dalih sesuai aturan Kemenkumham? Kami akan membahasnya bersama peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil. Juga ada anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin.

#Koruptor #Pilkada #KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com