Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi di BTN Cabang Batam, Kejaksaan Agung Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Kompas.com - 10/12/2019, 20:53 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Batam.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ditemui bersamaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun menegaskan hal itu sebagai alasan sampai sekarang belum ada tersangka. 

"Pendalaman terus. Belum (ada tersangka)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Copot Dua Jaksa yang Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar

Sebelumnya, melansir Tribunnews, Kejagung meningkatkan status kasus dugaan korupsi senilai Rp 300 miliar itu menjadi penyidikan dari penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi itu terkait pemberian kredit dari BTN cabang Batam kepada PT Batam Island Marina (BIM).

Diduga terjadi banyak pelanggaran dalam penggunaan uang kredit yang tidak sesuai dengan permohonan.

"Orang mengajukan KMK (Kredit Modal Kerja), prosedurnya banyak yang dilanggar. Penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan. Kenyataannya, kreditnya juga tidak berbayar," ujar Adi Togarisman melalui YouTube Kompas TV, Senin (2/12/2019).

Kompas TV Tim kejaksaan agung menangkap buronan kasus korupsi jual beli nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara. Terpidana, ditangkap saat hendak masuk Kuala Lumpur, Malaysia. Atto Sakmawita Sampetoding, terpidana korupsi jual beli nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara, ditangkap tim intel kejaksaan agung, saat baru turun dari pesawat di Kuala Lumpur, Malaysia.<br /> <br /> Atto melarikan diri dari eksekusi vonis lima tahun penjara pada 2014, karena terbukti korupsi 24 miliar rupiah. Ia sebelumnya menjabat sebagai managing direktor PT Kolaka Mining Internasional dan terjerat kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah dengan pemkab Kolaka Sulawesi.<br /> <br /> Atas perbuatannya, Atto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak 24,1 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com