Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ditemui bersamaan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun menegaskan hal itu sebagai alasan sampai sekarang belum ada tersangka.
"Pendalaman terus. Belum (ada tersangka)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Sebelumnya, melansir Tribunnews, Kejagung meningkatkan status kasus dugaan korupsi senilai Rp 300 miliar itu menjadi penyidikan dari penyelidikan.
Kasus dugaan korupsi itu terkait pemberian kredit dari BTN cabang Batam kepada PT Batam Island Marina (BIM).
Diduga terjadi banyak pelanggaran dalam penggunaan uang kredit yang tidak sesuai dengan permohonan.
"Orang mengajukan KMK (Kredit Modal Kerja), prosedurnya banyak yang dilanggar. Penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan. Kenyataannya, kreditnya juga tidak berbayar," ujar Adi Togarisman melalui YouTube Kompas TV, Senin (2/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/20534541/kasus-dugaan-korupsi-di-btn-cabang-batam-kejaksaan-agung-masih-tunggu