Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/12/2019, 21:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).

Adapun Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membaca amar putusan, Senin malam.

Baca juga: Akhiri Pleidoi, Sri Wahyumi Nyanyikan Di Doa Ibuku Namaku Disebut...

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Sri Wahyumi adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sri Wahyumi juga tidak berterus terang mengakui perbuatannya.

Sementara, hal meringankan adalah ia belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Mantan Bupati Talaud: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Memberatkan Saya

Majelis hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Hakim menganggap Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sementara Benhur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Penyuap Bupati Talaud Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan

Menurut hakim, suap yang diberikan ke Sri Wahyumi itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Hakim menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Baca juga: Baca Pleidoi, Mantan Bupati Talaud: Saya Ingin Pulang Yang Mulia

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

"Jumlah total nilai barang yang diperuntukan terdakwa sebesar Rp 491,94 juta melalui Benhur Lalenoh. Menimbang bahwa, terdakwa mengetahui dan sudah menunggu terhadap barang-barang yang siap diantar ke Talaud untuk diserahkan oleh Bernard Hanafi Kalalo bersama Benhur Lalenoh," kata hakim.

Sri Wahyumi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kompas TV Warga Talaud kembali mendatangi kantor Bupati Kepulauan Talaud, mereka menuntut agar Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih segera dilantik. Ribuan pendukung pasangan Bupati terpilih Elly Engelebert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga ini Selasa kemarin kembali mendatangi kantor Bupati Talaud, warga menuntut pemerintah pusat dan provinsi agar segera melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih karena jabatan Bupati lama sudah selesai pada 20 Juli silam. #BupatiTalaud #EllyEngelebert
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com