www.kompas.com
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200  juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+