Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Talaud: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Memberatkan Saya

Kompas.com - 02/12/2019, 18:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip merasa tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa KPK kepada dirinya sangat memberatkan.

Hal itu disampaikan Sri Wahyumi saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"(Tuntutan) tujuh tahun penjara ini sangat memberatkan bagi saya dan sungguh tidak adil. Sepertinya saya ini sudah dianggap melakukan kejahatan luar biasa bagi masyarakat dan daerah yang saya pimpin. Dan sepertinya saya dianggap penjahat yang berbahaya bagi negara," kata Sri Wahyumi sambil menangis.

 Baca juga: Baca Pleidoi, Mantan Bupati Talaud: Saya Ingin Pulang Yang Mulia

Sri Wahyumi juga merasa tuntutan jaksa KPK agar majelis hakim mencabut hak politiknya selama 5 tahun juga tidak manusiawi.

"Anehnya saat saya ditangkap KPK saat OTT, kondisi saat itu tidak ada satupun barang bukti di tangan saya. Dan saya sedang bekerja normal di kantor Bupati. Bagaimana ini bisa didefinisikan melakukan OTT tanpa bukti," katanya.

Atas kejadian itu, Sri Wahyumi mengaku syok. Ia merasa sedih lantaran nama baiknya dan keluarga menjadi hancur. Meski demikian, ia mengaku pasrah kepada Tuhan.

"Dalam persoalan ini saya dihadapkan pada persoalan yang tidak pada sebenarnya. Tidak ada niatan dalam diri saya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan saya," ujarnya.

Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Dituntut 7 Tahun Penjara

Ia pun mencontohkan soal pembelian jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta oleh pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Wahyumi menuturkan, pembelian jam tersebut merupakan tawaran spontan dari Bernard sebagai kado ulang tahun.

Ia menyatakan, pembelian jam itu tak berkaitan dengan urusan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.

"Karena Bernard menawarkan lewat telepon, 'Jangan sungkan-sungkan, Mi. Saya anggap kita ini seperti saudara'. Sehingga seorang wanita yang mendapat perhatian dari orang yang saya anggap sebagai sahabat secara spontan saya sampaikan, 'Berikan jam tangan Rolex ya, untuk hadiah ulang tahun saya'," kata dia.

"Dan sampai perkara ini disidangkan saya tak pernah terima jam tangan tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Anak-anak Tinggal di Kontrakan dan Suami Dirawat

Ia juga menyoroti penerimaan ponsel satelit senilai Rp 28 juta. Sri Wahyumi mengaku tak tahu bahwa ponsel itu diberikan oleh Bernard.

"Karena itu diserahkan staf saya setiba di hotel. Saya pernah gunakan sekali, tapi tidak berfungsi. Maksud saya ingin mengembalikan ke Bernard karena toh tidak bisa digunakan. Dan saya berniat ingin mengembalikan ke KPK, tapi saya tidak diberi kesempatan. Jelang 1 minggu saya ditangkap KPK," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com