Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Bupati Talaud Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan

Kompas.com - 11/09/2019, 16:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Bernard adalah terdakwa kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Segera Disidang Terkait Dugaan Suap

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bernard menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa masih pikir-pikir.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa Bernard adalah tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa Bernard adalah berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Hakim menganggap Bernard terbukti memberikan suap berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 591 juta kepada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai sekitar Rp 28 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.

Baca juga: Saksi: Fee 10 Persen untuk Bupati Talaud Sudah Rahasia Umum

Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 591 juta.

Tujuan pemberian tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.

Bernard dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. 

 

Kompas TV Tahap seleksi &ldquo;Proper and Fit&rdquo; untuk calon pimpinan KPK dilaksanakan hari ini. Nawawi Pomolango adalah kandidat pertama yang mengikuti tahap ujian ini. Wakil Ketua <strong><a href="https://www.cnnindonesia.com/tag/komisi-iii-dpr">Komisi III</a></strong> DPR dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan status kehakiman Nawawi Pomolango. #NawawiPomolango #DesmondMahesa #CapimKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com