JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Bernard adalah terdakwa kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Iim Nurohim saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Segera Disidang Terkait Dugaan Suap
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bernard menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa masih pikir-pikir.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa Bernard adalah tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa Bernard adalah berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Hakim menganggap Bernard terbukti memberikan suap berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 591 juta kepada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai sekitar Rp 28 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.
Baca juga: Saksi: Fee 10 Persen untuk Bupati Talaud Sudah Rahasia Umum
Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 591 juta.
Tujuan pemberian tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.
Bernard dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.