Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Tak Ada Sosialisasi Perubahan Mekanisme Penjualan Gula dari Eks Dirut PTPN III

Kompas.com - 09/12/2019, 16:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komersial PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Ahmad Sudarto mengaku tak ada sosialisasi dari mantan Direktur Utama PTPN III Dolly P Pulungan, selaku pihak holding company, terkait perubahan mekanisme penjualan gula menjadi kontrak jangka panjang (long term contract) di tahun 2019.

Hal itu disampaikan Sudarto saat bersaksi untuk Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi. Pieko merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

"Enggak ada misalnya, saudara diajak mendiskusikannya, atau untuk rapat terkait sistem berbeda ini?" tanya jaksa KPK Ali Fikri ke Sudarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2019).

"Tidak," jawab Sudarto singkat.

Baca juga: Pengusaha Pieko Njotosetiadi Didakwa Suap Eks Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Sudarto mengatakan, bahwa informasi yang diterima hanya sebatas lewat surat saja dari PTPN III selaku holding company. Meski demikian, Sudarto tidak ingat persis kapan surat tersebut diterbitkan.

"Jadi enggak ikut rapat-rapat pembahasannya gitu ya? Atau ada penjelasan latar belakangnya kenapa berubah?" tanya jaksa Ali lagi.

"Tidak tahu," jawab Sudarto.

Baca juga: Saksi Sebut Perusahaan Milik Terduga Penyuap Eks Dirut PTPN III Masuk Daftar Hitam

Sudarto menuturkan pada tahun 2018 silam, mekanisme penjualan yang digunakan adalah tender. Namun, di tahun 2019, mekanisme ini berubah menjadi kontrak jangka panjang.

Kontrak ini mewajibkan pembeli gula membeli gula dalam ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang ditentukan setiap bulan sesuai jumlah pembelian.

Sehingga sistem penjualan gula tahun 2019, yakni yang semula diserahkan ke masing-masing PTPN menjadi dikoordinasikan oleh PTPN III selaku holding company.

"Baru, Pak, itu di tahun 2019. Ya penjualan untuk jangka panjang dengan jumlah tertentu. Kalau 2018 itu lewat tender, belum ada LTC. Prinsip yang berbeda kalau sesuai surat holding itu ada semacam down payment gitu," ujar Sudarto.

"Kalau kami tidak menerima itu. Karena LTC di PTPN VII itu setelah surat perintah setor keluar dananya disetor kemudian kami terbitkan delivery order-nya sesuai dana yang disetor. Jadi sebagai pelaksana aja," lanjut dia.

Baca juga: Contoh Gula dan Meeting Kode Transaksi Suap Eks Dirut PTPN III

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, pada tanggal 10 Mei 2019, Direktur Pemasaran PTPN III saat itu, I Kadek Kertha Laksana atas sepengetahuan Dolly mengirimkan surat penawaran pembelian gula dengan mekanisme LTC kepada beberapa perusahaan.

Salah satunya ke perusahaan Pieko, PT FMT. Dalam penawaran itu juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan apabila berminat dalam kontrak ini.

Namun, kata jaksa, dari seluruh persyaratan LTC itu, hanya perusahaan milik Pieko yang mampu memenuhi persyaratan.

Karena, perusahaan lainnya keberatan dengan syarat yang ditetapkan PTPN III. Terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Baca juga: Selain Eks Dirut PTPN III, Eks Ketua KPPU Juga Disebut Jaksa Terima Rp 1,96 Miliar Terkait Distribusi Gula

Selanjutnya, dilakukan persetujuan kontrak antara perusahaan Pieko dan perusahaan Dolly. Langkah ini ditindaklanjuti dengan surat perintah setor dan delivery order oleh masing-masing PTPN.

Atas hal itu, Pieko disebut jaksa menyuap Dolly P Pulungan selaku Dirut PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana.

Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com