Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Enggak Ada Pembahasan Perppu KPK, Ini Hari Antikorupsi

Kompas.com - 09/12/2019, 12:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menolak menjawab saat ditanya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat ditanyai perkembangan mengenai kemungkinan dikeluarkannya Perppu KPK.

"Enggak ada pembahasan Perppu, ini hari antikorupsi," kata Mahfud di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Mahfud berharap Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum bagi semua pihak untuk menyadari bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Masih Ada Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Sebab, dengan adanya korupsi, banyak masyarakat yang menderita lantaran haknya tak terpenuhi akibat dari uang negara yang diperuntukkan bagi mereka dirampok.

"Karena sebenarnya korupsi itu memotong urat nadi kehidupan bangsa," ujar Mahfud MD.

"Kekayaan negara itu kan nadi, tubuh bangsa Indonesia, tubuh negara Indonesia. Kalau korupsinya banyak berarti nadinya dipotong-potong," kata dia.

Hari Antikorupsi Sedunia diperingati di Gedung Penunjang KPK. Acara tersebut dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, dan sejumlah pejabat lainnya.

Baca juga: Mahfud MD Akui Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran, tetapi...

UU KPK yang kini berlaku banyak diprotes karena dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Jokowi Tak Hadir Saat Peringatan Hari Antikorupsi di KPK, Saut: Mungkin Sibuk Ya...

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Untuk itu, diusulkanlah penerbitan perppu yang bisa membatalkan UU KPK.

Presiden sempat mempertimbangkan penerbitan perppu tersebut. Namun, hingga kini, Jokowi belum mengeluarkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com