JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan, pemerintah tetap berkomitmen memberantas korupsi meski tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Yang pasti kan komitmen pemerintah tetap akan punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi, menggelorakan antikorupsi," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Ma'ruf menambahkan, pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmen pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sejak awal.
Baca juga: Soal Perppu KPK, Saut Situmorang: Terserah, tetapi Saya Masih Berharap
Terhadap Undang-undang KPK sendiri, Ma'ruf mengatakan, pemerintah menyerahkannya pada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu, kata Ma'ruf, merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap proses hukum.
"Kan kita sudah sepakat supaya dilakukan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Memang itu kewenangannya," ujar Ma'ruf.
"Jadi kita memang mengarahkan ke sana. Kalau sudah dari pihak MK memutuskan apapun pasti kita pemerintah harus patuh. Kita kan negara hukum, kita patuh pada penyelesaian seperti itu," lanjut dia.
Baca juga: Laode M Syarif Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Diberitakan, Presiden Jokowi tidak menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Undang-Undang KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober.
"Tidak ada dong. Kan perppu sudah tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel Rachman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Massa yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Untuk Transparansi demo di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Aksi ini untuk mendukung anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI, William Aditya Sarana, yang belakangan ini disorot karena kritiknya terhadap transparansi penyusunan anggaran Pemprov DKI Jakarta.
Dalam aksinya, pendemo menyatakan dukungannya kepada anggota fraksi PSI tersebut. Dalam pernyataannya, pendemo mendukung William sebagai anggota DPRD DKI Jakarta telah berani mengkritik anggaran DKI Jakarta. Massa kali ini sekaligus mengkritik DPRD DKI Jakarta yang dinilai berupaya membungkam kritik William.
William sempat menyita perhatian publik lantaran mempertanyakan anggaran lem aibon dalam rancangan anggaran DKI yang bernilai puluhan miliar Rupiah. Namun, persoalan masih berlanjut setelahnya. William dipanggil Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena dianggap telah melanggar kode etik anggota.