Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kasus-kasus Korupsi yang Terjadi Setelah Kemerdekaan...

Kompas.com - 09/12/2019, 05:43 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap tanggal 9 Desember, Indonesia dan seluruh negara di dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Peringatan ini sebagai bentuk penghormatan atas upaya pemberantasan korupsi di seluruh dunia.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antikorupsi pertama oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Merdia, Meksiko, pada 9-11 Desember 2003.

Di Indonesia sendiri, penegasan terhadap upaya pemberantasan rasua ditandai dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002 lalu. Dasar hukum pembentukan lembaga tersebut adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi, langkah pemberangusan terhadap praktik korupsi sebenarnya tak hanya terjadi pasca-Reformasi 1998.

Bahkan, setelah era kemerdekaan pun, aparat penegak hukum sudah cukup gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga: 4 Sikap Jokowi yang Tak Antikorupsi Menurut ICW

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam dokumentasi Harian Kompas, pada masa Orde Lama dan Orde Baru pun sudah ada upaya untuk menghukum mati koruptor. Meskipun pada akhirnya pelaku hanya diganjar kurungan penjara.

Berikut beberapa kasus korupsi yang terjadi saat masa-masa awal kemerdekaan:

Korupsi Minyak

Jaksa Penuntut Umum BAS Tobing mengajukan tuntutan masing-masing lima tahun penjara kepada Kepala Depo PT Shell Kramasan Kertapati, Palembang Singgih Handjojo dan Kepala PN Pertamin Perwakilan Sumsel di Palembang, Jahja Abdurrachman, pada Agustus 1965 silam.

Keduanya didudga telah melakukan pemalsuan DO penjualan minyak pelumas dan melanggar pasal tindak pidana korupsi. Mereka dianggap merugikan negara sebesar Rp 4.650.000.

Peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 1964. Keduanya mencantumkan harga di atas nota pengangkutan di bawah harga tertinggi, setelah minyak pelumas dinaikkan 200 persen dari harga tersebut.

Kasus itu bahkan mendapat sorotan dari Jaksa Agung. Sebab, perbuatan keduanya terjadi pada saat negara tengah gencar melakukan nasionalisasi aset perusahaan yang di dalamnya terdapat modal asing.

Baca juga: KPK: Potensi Penerimaan Negara Rp 20 Triliun dari Pencegahan Korupsi SDA

Korupsi Jembatan Lubuk Buaya

Dalimin Kasimin BRE, Danis Katar dan Sjahrun Sirun diganjar masing-masing hukuman 1 tahun 5 bulan 23 hari, 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 2 bulan, dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Padang pada Agustus 1965.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Lubuk Buaya di Padang, Sumatera Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com