Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Minta Pembahasan RKUHP Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Kompas.com - 06/12/2019, 12:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju meminta pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat, ahli dan akademisi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Mengingatkan Menteri Hukum dan HAM untuk mematuhi perintah Presiden dan membuka kembali pembahasan RKUHP dengan melibatkan berbagai elemen publik, seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil," kata Anggara melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Rapat Komisi III, Menkumham Minta Beberapa Pasal RKUHP Dibahas Ulang

Seperti diketahui, RKUHP menjadi Rancang Undang-Undang (RUU) usulan pemerintah yang di carry over dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.

Menurut Anggara, pemerintah perlu membentuk Komite Ahli yang keanggotaannya diperluas dari berbagai bidang dan kajian ilmu untuk ikut melanjutkan pembahasan RKUHP.

Selain itu, Anggara juga meminta pembahasan RKHUP tak hanya sebatas 14 Pasal yang diklaim bermasalah oleh pemerintah. Sebab, menurut dia, ada 24 isu dalam RKHUP yang bermasalah.

Pemerintah dan DPR, kata dia, harus menerima masukan dari masyarakat dalam membahas pasal-pasal bermasalah tersebut.

"Isu-isu mendasar seperti masalah pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang merupakan penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi tidak jelas, sama sekali tidak pernah dibahas oleh Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.

Baca juga: DPR Diminta Libatkan Seluruh Kalangan Bahas Pasal RKUHP yang Bermasalah

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Selain itu, RUU Pemasyarakatan juga masuk dalam daftar prolegnas prioritas tersebut.

"Menetapkan prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2019).

Baca juga: RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Dari RUU prioritas 2020 itu, ada 4 RUU yang di-carry over. Tiga di antaranya merupakan usulan pemerintah yaitu, RUU tentang biaya materai, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Satu lagi merupakan usul DPR yaitu, RUU atas perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Pihaknya memberikan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over ini tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam.

"Utamanya atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," tegas Rieke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com