JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/12/2019), dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) Ahmadi Hasan.
Ahmadi akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia yang melibatkan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Direktur PT HTK, Taufik Agustono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Baca juga: GM PT Pilog Dipanggil KPK dalam Pengembangan Kasus Bowo Sidik
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemerikaaan terhadap Ahmadi. Namun, nama Ahmadi pernah disebut menerima uang dalam dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan jaksa KPK saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Asty Winasti yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Perhitungan fee yang diterima Ahmadi Hasan adalah 300 dollar Amerika Serikat per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima seluruhnya sebesar 28.500 dollar Amerika Serikat," kata jaksa, saat itu.
Baca juga: Bela Bowo Sidik, Pengacara Nilai Fee dari Petinggi PT HTK Hal Lazim
Penyerahan fee itu dilakukan secara bertahap. Pertama, sebesar 14.700 dollar Amerika Serikat pada 27 September 2018. Uang itu diserahkan Asty ke Ahmadi di Restoran Papilon Pacific Place.
Kemudian, pada 14 Desember 2018 Asty menyerahkan uang sebesar 13.800 dollar Amerika Serikat ke Ahmadi di kantor PT Pilog.
Ahmadi sendiri merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Nota itu pada intinya menyebutkan, PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog.
Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Bowo Sidik Pangarso Selama 4 Tahun
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik telah divonis bersalah serta dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Unjuk rasa digelar di depan Gedung KPK Jakarta. Tiga bulan belum menerima gaji puluhan karyawan kebun kelapa sawit PT Palma I menuntut KPK untuk membuka rekening PT Palma I untuk pembayaran upah karyawan.
Karyawan kebun kelapa sawit PT Palma I menggelar aksi di depan Gedung KPK. Dalam aksinya massa aksi melakukan aksi teatrikal dengan menggunakan topeng Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Massa menuntut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif untuk membuka rekening PT Palma I untuk pembayaran upah karyawan yang sebelumnya telah diblokir bersama dengan penetapan tersangka Direktur Utama PT Palma I Fadlan Arisandy terkait kasus korupsi alih fungsi hutan. Hingga saat ini puluhan karyawan PT Palma I belum menerima gaji selama 3 bulan.
#KPK #RekeningPerusahaan #Demo