JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan politik selama 4 tahun.
Putusan tersebut disampaikan hakim ketua Yanto pada sidang putusan pada Rabu (4/12/2019). Pencabutan dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi.
"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Bowo Sidik Pangarso berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan politik selama 4 tahun yang dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Yanto saat membaca amar putusan.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan hakim Rianto Adam Pontoh, pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan politik relevan untuk dipertimbangkan.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, agar hak politik Bowo dicabut.
"Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya." tambah Hakim Rianto.
Sebelumnya, Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.