Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Disebut Tak Beri Surat Penangkapan Saat Tangkap Mahasiswa Papua di Depok

Kompas.com - 04/12/2019, 21:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi disebut tidak menyerahkan surat penangkapan saat menangkap dua mahasiswa Papua, Charles Kosay dan Anes Tambuni, di asrama mahasiswa Papua di Depok, Jumat (30/8/2019) lalu.

Hal itu diungkapkan saksi, yakni Yumilda Kaciana dan Vonny Kogoya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Yumilda mengatakan, polisi yang datang hanya membacakan dan menunjukkan surat penangkapan. Padahal, semestinya polisi juga menyerahkan surat tersebut kepada orang yang akan diamankan.

"(Polisi) tidak (menyerahkan), hanya ditunjukkan (surat penangkapan). Saya mau foto tapi tidak diperbolehkan, semua handphone penghuni asrama dirampas dan disita saat itu," kata saksi Kaciana.

Baca juga: Tuntut Referendum, Aksi Mahasiswa Papua di Ambon Dibubarkan Polisi

Tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu, Belasan polisi berpakaian preman langsung merangsek masuk ke dalam asrama dan mengamankan Charles Kosay dan Anes Tambuni.

Saksi lainnya, Vonny menambahkan, polisi memang sempat membacakan secarik surat yang diklaim polisi sebagai surat penangkapan.

Namun, lantaran suasana saat itu ricuh, para mahasiswa tidak dapat mendengar jelas apa yang dibacakan.

"Cuma baca nama, saya tidak mendengar jelas karena saat itu banyak orang, polisi maupun kita penghuni asrama, berisik, yang jelasnya saya hanya mendengar nama," kata Vonny.

Selain itu, lanjut Vonny, polisi yang datang tidak didampingi Kepala RT atau RW setempat. Polisi juga tidak menunjukkan surat penggeledahan dan penyitaan.

Baca juga: Pansus DPD Temui Mahfud MD, Minta Mahasiswa Papua Dibebaskan

Padahal, bersamaan dengan penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah barang. Mulai dari buku, laptop, kaos dan selendang bermotif bendera bintang kejora.

"(Polisi) bawa keluar semua buku dan laptop. Pada saat mereka bawa keluar buku, saya sempat bilang, jangan bawa buku itu karena kami ada kerjakan skripsi," kata Vonny.

Sebelumnya, Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.

Oky menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis papua tersangka pengibaran bendera bintang kejora itu dinilai tidak sah.

Charles dan Anes yang ditangkap di Depok termasuk dalam enam aktivis lainnya. Menurut Oky, penetapan tersangka harus didahului dengan status sebagai saksi.

"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca juga: 307 Mahasiswa Papua Akhirnya Bersedia Kembali ke Daerah Tempatnya Belajar

Seharusnya, lanjut Oky, polisi mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

"Banyaknya prosedur pengeladahan tidak sah karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakuan pihak termohon terhadap klien kami kami diduga melajukan perampasan bukan penyitaan," kata dia.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019. 

 

Kompas TV

Menteri BUMN Erick Thohir mengancam akan memecat Direksi PT Garuda Indonesia jika terbukti menyelundupkan komponen Harley Davidson bekas ke Indonesia. Menteri Erick juga mengingatkan direksi yang merasa agar mundur sebelum ketahuan.

Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah menginvestigasi dugaan penyelundupan onderdil Harley davidson bekas menggunakan pesawat milik PT Garuda Indonesia. Bea Cukai memastikan investigasi akan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan. Hingga kini, Bea Cukai tengah memeriksa saksi dan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia membenarkan adanya karyawan Garuda Indonesia yang membawa masuk onderdil motor Harley Davidson secara ilegal ke dalam pesawat Garuda Indonesia. Petugas Bea Cukai mendapati onderdil motor Harley Davidson ilegal di pesawat milik Garuda Indonesia, saat tiba di Indonesia dari Perancis. Garuda Indonesia masih diselidiki oleh Bea Cukai. Kementerian BUMN pun menunggu hasil penyelidikan dari Bea Cukai sebelum mengambil sikap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com