Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Peras Swasta, Dua Oknum Jaksa Diamankan

Kompas.com - 04/12/2019, 19:59 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menemukan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua oknum jaksa beserta seorang pihak swasta.

Investigasi kasus tersebut kini telah diserahkan ke bidang pidana khusus Kejagung.

"Artinya ada indikasi tindak pidana dan sedang dilakukan penyidikan," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Kejaksaan Agung Pastikan TP4 Bubar

Dua oknum jaksa tersebut, yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.

Kedua oknum jaksa diamankan di ruangan kantor masing-masing.

Kemudian, pihak swasta yang diamankan berinisial CH. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci di mana CH diamankan.

Baca juga: 2 Jaksa Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar

Seluruhnya diamankan pada Senin (2/12/2019) sore.

Mukri belum menjelaskan perihal status ketiga orang itu. Namun, Kejagung mengklaim telah mengantongi bukti dugaan tindak pidana tersebut.

Hanya saja, ia belum mau mengungkapkannya.

"Nanti, belum. Ini kan info yang berkembang kan demikian tapi masih dalam pemeriksaan," kata dia.

Sementara itu, penyidik tidak menggeledah ruangan kedua oknum jaksa tersebut. Sebab, menurut Mukri, dugaan tindak pidana tersebut hanya terkait satu kasus.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sudah Komunikasi dengan Kuasa Hukum First Travel soal PK dan Aset

Perkara tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta.

Ketiga orang tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf. Adapun Yusuf merupakan salah satu saksi.

Yusuf sendiri sebagai pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada ketiga oknum tersebut. 

 

Kompas TV

Menteri BUMN, Erick Thohir menyentil direksi BUMN yang kerap melontarkan kritik pada pemerintah lewat media massa. Erick menyebut bos BUMN harus loyal pada pemerintah.

Erick Thohir mengatakan: Bukan berarti Saya anti kritik, harus dikritisi langsung, jangan lewat media. Kalau mereka kerja di BUMN, tapi kritisi lewat media itu kan enggak etis. Kalau mereka tidak loyal, ya enggak usah di BUMN, jadi aja swasta.

Erick mengaku ia tak butuh direksi yang pintar. Namun, ia butuh direksi yang mempunyai akhlak baik dan bisa mencari solusi dari permasalahan. 

“Saya juga tidak mau direksi keminter. Artinya akal-akalan, saya tidak perlu orang pintar, yang penting bisa solid bekerja sama, gotong royong supaya semua pintar,” ucap dia.

Erick menambahkan, dalam menghadapi permasalahan seharusnya jajaran direksi duduk bersama dengan komisaris untuk mencari solusinya.

Erick juga menyayangkan langkah direksi BUMN yang lebih memilih koar-koar di media, ketimbang mencari solusi dari permasalahannya.

#erickthohir #sentildireksi #direksinyinyir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com