Investigasi kasus tersebut kini telah diserahkan ke bidang pidana khusus Kejagung.
"Artinya ada indikasi tindak pidana dan sedang dilakukan penyidikan," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).
Dua oknum jaksa tersebut, yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.
Kedua oknum jaksa diamankan di ruangan kantor masing-masing.
Kemudian, pihak swasta yang diamankan berinisial CH. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci di mana CH diamankan.
Seluruhnya diamankan pada Senin (2/12/2019) sore.
Mukri belum menjelaskan perihal status ketiga orang itu. Namun, Kejagung mengklaim telah mengantongi bukti dugaan tindak pidana tersebut.
Hanya saja, ia belum mau mengungkapkannya.
"Nanti, belum. Ini kan info yang berkembang kan demikian tapi masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Sementara itu, penyidik tidak menggeledah ruangan kedua oknum jaksa tersebut. Sebab, menurut Mukri, dugaan tindak pidana tersebut hanya terkait satu kasus.
Perkara tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta.
Ketiga orang tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf. Adapun Yusuf merupakan salah satu saksi.
Yusuf sendiri sebagai pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada ketiga oknum tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/19595641/diduga-peras-swasta-dua-oknum-jaksa-diamankan