JAKARTA, KOMPAS.com — Tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (tim Saber Pungli) dan tim Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap dua oknum jaksa dan seorang pihak swasta terkait dugaan pemerasan, Senin (2/12/2019) sore.
Dua oknum jaksa tersebut yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sudah Komunikasi dengan Kuasa Hukum First Travel soal PK dan Aset
Kemudian, pihak swasta yang diamankan berinisial CH.
Namun, tak dirinci penangkapan dilakukan di mana.
"Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
Perkara tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017.
Kasus tersebut sedang ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta. Adapun Yusuf merupakan salah satu saksi.
Ia mengatakan bahwa tim mengamankan CH terlebih dahulu.
Setelah melakukan pengembangan, tim mengamankan dua oknum jaksa.
Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Dalami Aliran Dana ke Anggota DPRD Yogyakarta
Saat ini, ketiga orang tersebut diperiksa intensif.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, kasusnya akan diserahkan ke bagian pidana khusus Kejaksaan Agung.
"Apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," tutur Mukri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.