Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Sudah Komunikasi dengan Kuasa Hukum First Travel soal PK dan Aset

Kompas.com - 29/11/2019, 22:18 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah bertemu dengan pihak perusahaan perjalanan umrah First Travel yang beperkara di pengadilan.

Dalam pertemuan itu, pihak First Travel mengungkapkan niat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.

"Secara kebetulan beberapa waktu lalu sekitar 1 minggu, penasehat hukum dari terpidana, First Travel, sudah bertemu dengan kami dan sudah mengemukakan niatnya untuk mengajukan PK," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Salah satu poin dalam materi PK yang diajukan, kata Mukri, agar aset First Travel dikembalikan kepada para korban.

Baca juga: Penjelasan Kejaksaan Agung soal Isu Penyusutan Nilai Aset First Travel

Kejaksaan Agung pun turut memberi masukan terkait PK yang akan diajukan.

"Intinya kami memberikan masukan juga terkait dengan rencana PK yang dilakukan, materi-materinya," ucapnya.

Kejaksaan Agung mengaku merasa bersyukur bahwa ada PK akan diajukan. Sebab, dengan begitu Kejagung tidak perlu mengajukan PK lagi.

Diberitakan, Kejaksaan Agung memang berencana mengajukan PK dalam rangka mengembalikan aset korban First Travel kepada korban.

Namun, Kejagung terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK. Hal itu berdasarkan putusan MK sebelumnya.

Baca juga: Menteri Agama Bakal Bantu Korban First Travel Ibadah Haji

Mukri pun mengaku terus berkomunikasi dengan kuasa hukum First Travel terkait kelanjutan proses pengajuan PK tersebut.

"Kami bersyukur artinya PK sekarang sudah dilakukan, hanya tinggal memastikan kapan apakah sudah diajukan atau belum, yang pasti akan dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com