Menantu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Bobby Nasution mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Medan ke DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sumatera Utara.
Bobby yang tiba di kantor DPD PDI-P, Medan, disambut sekretaris Partai PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Soetarto, dan sejumlah pengurus DPD lainnya.
Suami dari Kahiyang ini langsung menyerahkan berkas formulir pencalonan dirinya sebagai bakal Calon Wali Kota Medan ke Partai PDI Perjuangan.
Sementara itu, sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Soetarto, menyatakan meski Bobby merupakan menantu dari orang nomor satu di Indonesia, dirinya harus mengikuti mekanisme partai yang sudah ada. Soetarto menambahkan sudah ada 9 orang yang mengembalikan formulir dan berkas pencalonan Wali Kota Medan.
#BobbyNasution #PartaiPDIP #MenantuJokowi
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Jaksa Wawan kembali bertanya apakah dalam kunjungan di Jawa Timur, Lukman pernah menerima pemberian lainnya dari Haris.
Lukman menjawab, "Tidak".
Jaksa pun bertanya lagi, "Ada pemberian sebesar Rp 50 juta kepada saudara?"
"Tidak pernah. Sama sekali tidak. Kedua ajudan saya Heri Purwanto dan Mukmin Timoro berkali-kali saya tanya apakah pernah menerima itu, keduanya mengatakan tidak pernah menerima itu," jawab Lukman.
Dalam perkara ini, Romy diketahui didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca juga: Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Saran Sangoni Eks Menteri Agama Lukman Hakim
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.