Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Cecar Lukman Hakim soal Uang Rp 10 Juta, Ini Jawabannya...

Kompas.com - 04/12/2019, 18:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mencecar mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin soal dugaan penerimaan uang dari mantan Kepala Kanwil Kemenag (Kementerian Agama) Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Hal itu dilakukan jaksa Wawan saat Lukman bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur.

Pada awalnya, jaksa Wawan bartanya, apakah Lukman pernah berpergian ke Pesantren Tebuireng didampingi Haris Hasanuddin.

"Pernah, saya lupa tanggalnya," jawab Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim Bantah Perintahkan Pansel Loloskan Haris Hasanuddin dalam Seleksi Jabatan

Jaksa Wawan kembali bertanya, apakah Lukman pernah menerima sesuatu berupa uang dari Haris Hasanuddin di Tebuireng.

Lukman mengakuinya. Namun, ia baru mengetahui pemberian uang itu setelah tiba di Jakarta.

"Belakangan saya baru tahu. Pertama yang Tebuireng kejadian itu hari Sabtu kalau tidak salah ingat," jawab Lukman.

"Saya datang pagi bersama Haris. Saya pulang menjelang sore, tiba di rumah saya di Jakarta magrib. Baru saat itu ajudan saya menyampaikan bahwa dia menerima uang sejumlah Rp 10 juta yang dikatakan itu dari Haris," kata dia.

Lukman pun bertanya ke ajudannya soal maksud pemberian uang dari Haris itu. Namun, kata Lukman, ajudannya hanya dititipi pesan dari Haris agar menyerahkannya ke Lukman.

Baca juga: Saat Hakim Anggap Sepupu Romahurmuziy Terlalu Lugu...

Pada saat itu, Lukman mengaku, langsung memerintahkan ajudannya segera mengembalikan uang itu ke Haris lantaran ia merasa tidak berhak menerima uang tersebut.

Jaksa bertanya kembali soal berapa jumlah nominal yang diberikan.

"Nominalnya Rp 10 juta atau Rp 20 juta? Karena keterangan Haris menyatakan Rp 20 juta," tanya Jaksa Wawan.

Lukman menjawab, "Yang disampaikan Saudara Heri, ajudan saya Rp 10 juta. Karena saya, jangankan menghitung, memegangnya tidak, tidak melihat isinya karena saya hanya melihat amplop coklat saja".

Seusai Romy terjaring operasi tangkap tangan KPK, kata Lukman, ia baru menyadari bahwa ajudannya belum menjalankan instruksinya untuk mengembalikan uang Rp 10 juta ke Haris.

"Lalu kemudian saya memerintahkan saudara Heri melaporkan penerimaan uang itu dilaporkan ke KPK," papar Lukman.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Lukman Hakim Sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Ranah Publik

Jaksa Wawan kembali bertanya apakah dalam kunjungan di Jawa Timur, Lukman pernah menerima pemberian lainnya dari Haris.

Lukman menjawab, "Tidak".

Jaksa pun bertanya lagi, "Ada pemberian sebesar Rp 50 juta kepada saudara?"

"Tidak pernah. Sama sekali tidak. Kedua ajudan saya Heri Purwanto dan Mukmin Timoro berkali-kali saya tanya apakah pernah menerima itu, keduanya mengatakan tidak pernah menerima itu," jawab Lukman.

Dalam perkara ini, Romy diketahui didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga: Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Saran Sangoni Eks Menteri Agama Lukman Hakim

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu. 

 

Kompas TV

Menantu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Bobby Nasution mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Medan ke DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sumatera Utara.
Bobby yang tiba di kantor DPD PDI-P, Medan, disambut sekretaris Partai PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Soetarto, dan sejumlah pengurus DPD lainnya.
Suami dari Kahiyang ini langsung menyerahkan berkas formulir pencalonan dirinya sebagai bakal Calon Wali Kota Medan ke Partai PDI Perjuangan.
Sementara itu, sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Soetarto, menyatakan meski Bobby merupakan menantu dari orang nomor satu di Indonesia, dirinya harus mengikuti mekanisme partai yang sudah ada. Soetarto menambahkan sudah ada 9 orang yang mengembalikan formulir dan berkas pencalonan Wali Kota Medan.

#BobbyNasution #PartaiPDIP #MenantuJokowi

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com