Hal itu dilakukan jaksa Wawan saat Lukman bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur.
Pada awalnya, jaksa Wawan bartanya, apakah Lukman pernah berpergian ke Pesantren Tebuireng didampingi Haris Hasanuddin.
"Pernah, saya lupa tanggalnya," jawab Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Jaksa Wawan kembali bertanya, apakah Lukman pernah menerima sesuatu berupa uang dari Haris Hasanuddin di Tebuireng.
Lukman mengakuinya. Namun, ia baru mengetahui pemberian uang itu setelah tiba di Jakarta.
"Belakangan saya baru tahu. Pertama yang Tebuireng kejadian itu hari Sabtu kalau tidak salah ingat," jawab Lukman.
"Saya datang pagi bersama Haris. Saya pulang menjelang sore, tiba di rumah saya di Jakarta magrib. Baru saat itu ajudan saya menyampaikan bahwa dia menerima uang sejumlah Rp 10 juta yang dikatakan itu dari Haris," kata dia.
Lukman pun bertanya ke ajudannya soal maksud pemberian uang dari Haris itu. Namun, kata Lukman, ajudannya hanya dititipi pesan dari Haris agar menyerahkannya ke Lukman.
Pada saat itu, Lukman mengaku, langsung memerintahkan ajudannya segera mengembalikan uang itu ke Haris lantaran ia merasa tidak berhak menerima uang tersebut.
Jaksa bertanya kembali soal berapa jumlah nominal yang diberikan.
"Nominalnya Rp 10 juta atau Rp 20 juta? Karena keterangan Haris menyatakan Rp 20 juta," tanya Jaksa Wawan.
Lukman menjawab, "Yang disampaikan Saudara Heri, ajudan saya Rp 10 juta. Karena saya, jangankan menghitung, memegangnya tidak, tidak melihat isinya karena saya hanya melihat amplop coklat saja".
Seusai Romy terjaring operasi tangkap tangan KPK, kata Lukman, ia baru menyadari bahwa ajudannya belum menjalankan instruksinya untuk mengembalikan uang Rp 10 juta ke Haris.
"Lalu kemudian saya memerintahkan saudara Heri melaporkan penerimaan uang itu dilaporkan ke KPK," papar Lukman.
Jaksa Wawan kembali bertanya apakah dalam kunjungan di Jawa Timur, Lukman pernah menerima pemberian lainnya dari Haris.
Lukman menjawab, "Tidak".
Jaksa pun bertanya lagi, "Ada pemberian sebesar Rp 50 juta kepada saudara?"
"Tidak pernah. Sama sekali tidak. Kedua ajudan saya Heri Purwanto dan Mukmin Timoro berkali-kali saya tanya apakah pernah menerima itu, keduanya mengatakan tidak pernah menerima itu," jawab Lukman.
Dalam perkara ini, Romy diketahui didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/04/18071051/jaksa-kpk-cecar-lukman-hakim-soal-uang-rp-10-juta-ini-jawabannya