Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jadi Menag, Lukman Hakim Disebut Minta Haris Diloloskan Seleksi Calon Kakanwil

Kompas.com - 13/11/2019, 18:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim bersikeras menetapkan Haris Hasanudin lolos seleksi pemilihan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur meskipun Haris tidak direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ini berdasarkan kesaksian mantan Komisioner KASN, Waluyo.

Menurut dia, Lukman mengirim surat kepada KASN yang intinya meminta Haris tetap diloloskan sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim.

"Isi surat tersebut menyebutkan bahwa mengenai hukuman disiplin yang disampaikan oleh bersangkutan kepada saudara Haris Hasanudin dan meminta pertimbangan untuk diluluskan ke tiga besar," kata Waluyo saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Romahurmuziy Bantah Dibayari Hotel oleh Pejabat Kanwil Kemenag

Waluyo menyampaikan, KASN tidak merekomendasikan Haris karena Haris sedang menjalani sanksi disiplin. Waluyo menyebut, KASN sudah menyampaikan hal itu ke Kemenag.

Namun, Kemenag tidak mengindahkan rekomendasi KASN tersebut dan malah meminta agar Haris tetap diloloskan sebagai calon kakanwil.

Waluyo juga mengatakan, KASN belum sempat membalas surat dari Kemenag hingga akhirnya Haris bersama Ketua Umum PPP ketika itu, M Romahurmuziy, tertangkap tangan oleh KPK.

"Saya rasa karena proses waktu saja yang mulia. Artinya waktu belum dibahas, (suratnya) belum sampai di saya. Kalau sudah sampai di saya pasti langsun kita respon," ujar Waluyo.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Baca juga: Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diperintahkan Bayari Hotel Romahurmuziy

Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Haris dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com