Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Petral, KPK Panggil 6 Saksi

Kompas.com - 03/12/2019, 11:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Selasa (3/12/2019).

Keenam saksi yang dipanggil hari ini merupakan para pegawai dan mantan pegawai Pertamina serta anak-anak perusahaan BUMN minyak tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Keenam saksi tersebut adalah mantan Crude Oil Trader Pertamine Energy Services Pte Ltd (PES) Sani Dinar Saifuddin, Assistant Manager Petrochemical Fungsi Marketing and Trading PT Pertamina Retno Wahyuningsih.

Baca juga: Periksa Eks Bos Petral, Penyidik KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

Kemudian, mantan Senior Trade Cruse PES Nurdin M Prayitno, Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina Edward Corne.

Lalu, mantan Senior Trader Light Distillates PES Mulyono serta mantan Head of Trading PES Agus Bachtiar.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Namun, pada Senin kemarin penyidik juga telah memeriksa sejumlah pegawai dan eks pegawai Pertamina sebagai saksi dalam kasus ini.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses perdagangan minyak mentah dan produksi kilang yang dilakukan Petral selama tersangka BI menjabat," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto yang juga merupakan eks Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dollar AS.

Baca juga: Periksa Eks Bos Petral, Penyidik KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019).

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com