Berharap perppu
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang angkat suara soal hasil putusan uji materi MK.
"Normatifnya kami hargai putusan itu sambil membiarkan saja, serta kita lihat apakah negeri ini bakal semakin baik atau tidak," kata Saut.
Baca juga: Komentar Para Tokoh atas Uji Materi UU KPK oleh Pimpinan KPK
Ia enggan berkomentar mengenai alasan MK yang menolak permohonan tersebut karena kesalahan penulisan nomor undang-undang.
Ia hanya berharap agar Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK yang baru.
Menurut Saut, hari peringatan antikorupsi pada 9 Desember 2019 dapat menjadi momen yang tepat bagi Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.
"Saya masih berharap saat Hari Antikorupsi tanggal 9 Desember Presiden Jokowi yang rencana datang ke KPK sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perppu KPK," ujar Saut.
(Penulis: Fitria Chusna Farisa, Ardito Ramadhan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.