JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materil dan formil Undang-Undang KPK hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas.
"Normatifnya kami hargai putusan itu sambil membiarkan saja, serta kita lihat apakah negeri ini bakal semakin baik atau tidak," kata Saut kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Saut tidak berkomentar mengenai alasan MK yang menolak permohonan tersebut karena kesalahan penulisan nomor undang-undang.
Dia kemudian berbicara mengenai harapannya agar Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK yang baru.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Kuasa Hukum Pemohon Tak Terkejut
Menurut Saut, hari peringatan antikorupsi pada 9 Desember 2019 mendatang dapat menjadi momen yang tepat bagi Jokowi untuk megeluarkan Perppu KPK.
"Saya masih berharap saat Hari Antikorupsi tgl 9 Desember Presiden Jokowi yang rencana datang ke KPK sudi apalah kiranya datang pada acara itu sekalian membawa Perppu KPK," ujar Saut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi yang diajukan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas karena salah objek atau error in objecto.
Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, Pemohon Akan Laporkan Hakim ke Dewan Etik MK
MK berpandangan, dalam gugatannya, Pemohon meminta MK menguji Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud mengguggat UU KPK hasil revisi yang diberi nomor menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek, error in objecto," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.