JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra mengaku tak paham prosedur izin impor bawang putih.
Hal itu disampaikan Dhamantra saat bersaksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih, yakni Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Dhamantra menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait apakah ia memahami prosedur izin impor bawang putih.
"Kalau proses impor bawang putih yang saudara saksi tahu, kan saksi Komisi VI, prosesnya gimana?" tanya jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Praperadilan Nyoman Dhamantra Ditolak
"Jujur saya enggak paham," jawab Dhamantra.
Jaksa Kresno pun heran dan mempertanyakan mengapa Dhamantra tidak paham soal urusan izin impor bawang putih. Padahal Dhamantra berada di Komisi VI yang salah satunya bergerak di lingkup tugas bidang perdagangan.
"Ya itu yang saya katakan hal yang saya tidak concern saya pikir tidak perlu diperhatikan tidak sesuai perjuangan politik saya," ujar Dhamantra.
"Terkait bawang putih seharusnya bagaimana pemerintah supaya menstimulasi memberikan motivasi ke masyarakat supaya impor bisa dikurangi. Secara umum itu saya tidak setuju impor komoditi," lanjut dia.
Ia kembali menegaskan bahwa memang urusan impor bawang putih berada di Kementerian Perdagangan yang bermitra dengan Komisi VI. Namun, Dhamantra mengaku tidak paham soal proses impor bawang putih.
"Memang Kementerian Perdagangan, bagaimana tata caranya mekanismenya saya enggak paham," ujar dia.
Dhamantra mengakui bahwa orang dekatnya bernama Mirawati Basri dan Elviyanto sempat bertanya ke dirinya soal prosedur impor bawang putih.
"Yang jelas Ibu Mira mengatakan bahwa abangnya si Elviyanto minta bantuan untuk impor bawang putih kira-kira gimana caranya dan lain sebagainya. Bu Mira ketemu saya waktu itu tanpa Elviyanto," ujar dia.
"Yang saya cuma tahu katanya Elviyanto yang minta dibantu. Saya katakan ke Bu Mira sebaiknya jangan. Tapi dua hari setelah itu, saya cari Elviyanto. Saya ketemu di Senayan City. Saya bilang, Bang sebaiknya enggak usah kerjain ini (urus impor bawang putih)," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nyoman Dhamantra
Dalam perkara ini, Chandry, Zulfikar, dan Dody Wahyudi didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.