Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden dan Kekhawatiran Kembalinya Orde Baru…

Kompas.com - 26/11/2019, 07:40 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perubahan masa jabatan presiden terkait rencana amendemen UUD 1945 menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak.

Munculnya wacana ini diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid setelah bertemu dengan perwakilan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Menurut Hidayat, secara informal ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Baca juga: Djarot: Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Membahayakan

Namun, Hidayat tidak menjelaskan fraksi mana saja yang mewacanakan hal tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa wacana yang muncul masih dibahas dan dikaji oleh pimpinan MPR.

Terkait wacana tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan ketidaksepakatannya.

Mardani menilai, wacana penambahan masa jabatan presiden presiden justru berbahaya bagi perwujudan cita-cita reformasi dan berpeluang membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru.

“Saya heran masih ada pihak-pihak yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden. Saya pikir jelas usulan itu membahayakan bagi reformasi yang sedang berjalan. Masa mau nostalgia otoritarianisme Orde Baru lagi?“ ujar Mardani kepada wartawan, Senin (25/11/2019).

Menurut Mardani, bukan kali ini saja wacana penambahan masa jabatan presiden digulirkan. Pada 2010 lalu, wacana serupa juga pernah mencuat.

Baca juga: Ketua DPP PKS: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Berbahaya bagi Reformasi

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, sebaiknya penambahan masa jabatan presiden tidak kembali diwacanakan karena kontra-produktif dengan proses demokratisasi yang tengah berjalan.

“Indonesia sudah lebih baik alam demokrasinya dibandingkan era Orde Baru, yang baik itu lihat ke depan, belajar dari pengalaman masa lalu, ambil pelajaran yang baik dan hilangkan yang buruk,” kata Mardani.

Mardani mengingatkan, agenda awal gerakan reformasi adalah membentuk Ketetapan MPR Nomor XII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ketetapan itu kemudian diperkuat pada perubahan pertama UU 1945.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Kita bisa melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional saat ini, misalnya MPR menghidupkan GBHN lebih bagus. Bukan mengaktifkan kembali watak oligarki dalam sistem demokrasi kita saat ini,” ucap Mardani.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com