Ladang ganja
Berita populer selanjutnya terkait penemuan ladang ganja seluas tujuh hektare di Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Ladang tersebut tersebar di lima lokasi. Total, ada 420.000 batang pohon ganja ditemukan yang ditaksir nilainya mencapai Rp 52,5 miliar.
Saat ditemukan, usia pohon diperkirakan sekitar enam hingga tujuh bulan. Aparat pun memusnahkan sebagian besar ganja tersebut dengan cara dibakar.
Sementara itu, 52 batang pohon ganja lainnya disita sebagai bukti.
"Dengan total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 419.946 batang pohon ganja dan 54 batang sebagai sample barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Baca selengkapnya: Polisi Temukan Ladang Ganja 7 Hektar, Diperkirakan Bernilai Rp 52,5 Miliar
Sumber: Kompas.com (Penulis: Deti Mega Purnamasari, Rakhmat Nur Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.