JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan ladang ganja dengan luas sekitar tujuh hektar di Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Kamis (21/11/2019).
Diperkirakan, nilai ganja tersebut sekitar Rp 52,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat.
"Personel Satuan Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat dan berhasil menemukan ladang ganja seluas sekitar tujuh hektar," ungkap Eko melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2019).
Baca juga: Bos Narkoba yang Ditembak Mati Punya Ladang Ganja 10 Hektare di Aceh
Lahan ganja seluas tujuh hektar tersebut terbagi ke dalam lima lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Total terdapat 420.000 batang pohon ganja yang ditemukan di lokasi.
Seluruh pohon yang ditemukan diperkirakan berumur enam hingga tujuh bulan.
Setelah ditemukan, aparat kepolisian memusnahkan ganja tersebut dengan cara dibakar di lokasi.
Baca juga: TNI Temukan Ladang Ganja di Perbatasan RI-PNG
Namun, ada pula pohon yang tidak ikut dimusnahkan untuk dijadikan barang bukti.
"Dengan total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 419.946 batang pohon ganja dan 54 batang sebagai sample barang bukti," katanya.
Kendati demikian, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka terkait lahan tersebut.