Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner KPU Nilai yang Harus Dibenahi Proses Pilkada, Bukan Ganti Sistem Langsung

Kompas.com - 24/11/2019, 18:22 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai bahwa yang harus dibenahi saat ini bukan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), melainkan prosesnya.

Sistem pilkada menjadi pembahasan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa perlu ada evaluasi untuk memilih kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Hadar dalam diskusi Formappi bertajuk Quo Vadis Pilkada Langsung di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (24/11/2019).

"Ide-ide seperti supaya biaya mereka tak terlalu ekstra untuk kampanyenya dan beberapa lainnya yang justru harus dibenahi, bukan pada sistemnya," kata Hadar.

Baca juga: Kelakar Surya Paloh, Lembaga Survei Paling Menentang Pilkada Lewat DPRD

Menurut dia, dalam proses pemilihan memang ada biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh negara atau daerah, serta biaya dari calon atau partai politik.

Dia mengatakan, jika alasan pemilu langsung adalah biaya yang mahal, maka dalam hal pembiayaan tersebut harus ada pembatasan yang digunakan.

Pembatasan terutama pengetatan dan pembenahan untuk biaya yang dikeluarkan para calon.

"Pembatasan-pembatasan apa saja yang bisa digunakan, bagaimana pelaporannya?" ujar Hadar.

"Yang terpenting bagaimana pengawasan dan penegakkan hukumnya sehingga pengeluaran dari calon itu hanya yang betul-betul dibutuhkan, bukan untuk membeli suara atau sumbangan untuk dapatkan simpati," kata dia.

Baca juga: Kata Ketua MPR Bamsoet, 826 Pasangan Suami Istri Cerai gara-gara Pilkada Langsung

Hal-hal seperti itulah yang menurut Hadar harus dilarang dalam beberapa tahapan pilkada.

Penyelenggara juga disebutkannya bisa membantu membiayai dengan membantu membuatkan iklan di media dan membuat sistem teknologi informasi yang akurat untuk penghitungan suara.

"Sehingga calon tak perlu punya saksi di setiap TPS dan hasil dokumen digital itu bisa digunakan ajukan sengketa kalau diperlukan," kata dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito mengusulkan mekanisme pilkada secara langsung untuk dievaluasi. Dia meluruskan pernyataannya semata untuk evaluasi dan bukan diwakilkan kepada DPRD.

"Usulan yang saya sampaikan adalah, bukan untuk kembali ke A atau ke B, tetapi adakan evaluasi," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Pilkada Asimetris, antara Politik Berbiaya Mahal dan Evaluasi Parpol

Tito menjelaskan, ia meminta pilkada langsung dievaluasi karena terdapat beberapa masalah dalam penyelenggaraannya.

Menurut dia, pilkada langsung menyebabkan masyarakat di daerah terpolarisasi.

Ia mencontohkan, Pilkada Papua pada 2012 yang ditunda karena terjadi perang suku.

"Saya sendiri sebagai mantan Kapolri, mantan Kapolda itu melihat langsung, misalnya di Papua 2012 saya menjadi Kapolda di sana, Kabupaten Puncak itu empat tahun tertunda pilkadanya karena konflik perang," ujarnya.

Tito juga mengatakan, pilkada langsung juga melihat aspek biaya politik yang tinggi.

Ia menjelaskan, biaya politik tinggi pada pilkada itu mulai dari dana yang dikeluarkan APBN dan APBD, bahkan biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com