JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka perantara suap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, akan segera disidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidikan untuk Umar sudah selesai dan penyidik akan menyerahkan Umar kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (21/11/2019) hari ini.
"Hari ini Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2). UMR (Umar) juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Baca juga: KPK Tangkap Buronan Korupsi Suap Mantan Bupati Labuhanbatu
Febri mengatakan, Umar selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta selama menunggu mulainya proses persidangan.
Febri menambahkan, Umar juga telah menghabiskan uang Rp 500 juta yang ia bawa kabur saat melarikan diri dari operasi tangkap tangan pada Selasa (17/7/2019) lalu.
"Sebagian diantaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," kata Febri.
Diketahui, uang Rp 500 juta tersebut merupakan uang suap yang akan ia serahkan ke Pangonal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
Dalam kasus ini, Pangonal Harahap sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama setahun.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Pangonal selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Putusan tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Erwan Efendi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: KPK Tahan Perantara Suap Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Pangonal dianggap terbukti menerima suap Rp 42,28 miliar dan 218.000 dollar Singapura dari Effendy.
Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui sejumlah perantara. Salah satunya Umar Ritonga.
Suap tersebut bertujuan agar Pangonal memberikan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Effendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.