Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa

Kompas.com - 20/11/2019, 19:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif menyebutkan bahwa korupsi masih menjadi musuh utama bangsa.

Ia mengatakan, dengan pemberlakuan UU KPK tersebut secara tidak langsung telah mengurangi peran lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Kita tahu persis bahwa yang menjadi musuh, salah satu musuh utama dari negara ini adalah korupsi," ujar Laode usai mendaftarkan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).

Laode mengatakan, praktik korupsi telah berdampak besar. Kompleksitas efek korupsi itu telah membuat sekitar 20 juta rakyat Indonesia masuk dalam garis kemiskinan.

Baca juga: Laode M Syarif Berharap MK Terima Uji Materi UU KPK yang Diajukan Pimpinan KPK

Pimpinan KPK periode 2015-2019 ini mengungkapkan, menurut para peneliti penyebabnya masih adanya kemiskinan karena terjadinya mismanajemen dan korupsi.

Menurut dia, apabila terjadi penggembosan peran lembaga antikorupsi dalam memberantas korupsi, maka berakibat pada lambannya pemenuhan hak-hak seluruh masyarakat Indonesia.

"Termasuk pemenuhan hak hidup dan hak memperoleh pekerjaan," kata dia.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhana menegaskan, gugatan ini sebagai upaya menempuh jalur kontitusi melalui MK terhadap UU KPK.

Sekalipun, lanjut Kurnia, sebelumnya kelompok masyarakat sipil sudah mendesak supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Walaupun beberapa waktu lalu kita sudah dikecewakan karena yang bersangkutan tidak kunjung menerbitkan perppu. Jadi langkah MK ini bukan berarti kita tidak meminta Presiden untuk mengeluarkan perppu," ucap peneliti ICW tersebut.

Baca juga: 39 Kuasa Hukum Kawal Uji Materi UU KPK di MK

Diberitakan, sebanyak 39 kuasa hukum mengawal proses judicial review oleh Tim Advokasi UU KPK terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, 39 kuasa hukum tersebut berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.

Adapun total prinsipal terdapat 13 pemohon. Tiga di antaranya merupakan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil secara pribadi.

Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Pemohon lainnya juga terdapat Mochammad Jasin yang merupakan mantan Ketua KPK periode 2007-2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com