Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan berupaya mengembalikan hak korban. Ia mengaku cukup dilematis untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Pasalnya, sejak awal jaksa menuntut agar barang bukti yang disita dapat dikembalikan kepada korban.
Kejaksaan Agung pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk membantu korban First Travel mendapatkan haknya. Sekalipun, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang jaksa mengajukan PK.
"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Baca juga: MA Putuskan Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Segera Ajukan PK
Di lain pihak, Yenti menilai, masih ada kesempatan bagi korban untuk mendapatkan haknya kembali. Bila merujuk amar putusan hakim yang mendalilkan Pasal 46 KUHAP, maka hal tersebut dapat dimungkinkan.
Di dalam ayat (1) pasal itu disebutkan, benda yang disita dapat dikembalikan kepada orang atau mereka apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan:
"Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain."
Baca juga: Ini 3 Aset Properti First Travel yang Disita Negara
Menurut mantan Ketua Panitia Seleksi KPK itu, pasal tersebut dapat menjadi celah untuk mengembalikan hak korban. Meski begitu, hal tersebut kembali lagi berdasarkan pada putusan pengadilan.
"Hanya memang harus ada mekanisme untuk memastikan bahwa mengingat hasil kejahatan itu ada yang berupa aset juga," ujar Yenti.
"Maka harus dipikirkan bagaimana pengelolaan aset tersebut, seperti lelang dan sebagainya, untuk memastikan para korban calon jemaah bisa mendapatkan haknya secara proporsional, mengingat jumlah korban juga banyak," ucapnya.