JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kalangan menyesalkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa barang bukti pada perkara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, tidak dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban kasus penipuan umrah.
Pro dan kontra pun timbul. Mahkamah Agung bersikukuh bahwa barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah benda-benda yang diperoleh berdasarkan hasil tindak pidana.
Di lain pihak, jemaah yang menjadi korban First Travel jumlahnya mencapai ribuan. Mereka pun berharap hartanya dapat kembali.
Baca juga: MA: Barang Bukti First Travel Dirampas Negara
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, jika yang menjadi korban dalam kasus tersebut hanya satu orang dan terbukti bahwa barang yang disita adalah miliknya di persidangan, maka barang-barang tersebut dapat dikembalikan ke orang tersebut.
"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu 'uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana', ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," ujar Abdullah.
"Nah, sekarang seandainya diserahkan, diserahkan ke siapa, jemaah yang mana, bagaimana cara membaginya, siapa yang berani mengatasnamakan kelompok itu kira-kira?" tuturnya.
Baca juga: Barang Mewah hingga Air Soft Gun Milik Bos First Travel Bakal Dilelang, Berikut Daftarnya...
Lalu apa yang menjadi dasar hukum penyitaan aset First Travel oleh negara?
Di dalam salinan amar putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, disebutkan:
"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara."
Adapun di dalam Pasal 39 KUHP disebutkan:
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Baca juga: Dilema Kasus First Travel, Antara Hak Korban dan Pembagian Aset