Sementara itu, para korban kasus First Travel berencana mengajukan PK dalam waktu dekat.
Chief Communication DNT Lawyers, Dominique menyatakan, pengajuan PK sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung yang menganggap putusan kasasi First Travel bermasalah.
Di samping adanya temuan bukti baru atas dugaan kekeliruan majelis hakim tingkat pertama dalam memutus perkara tersebut.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 46 KUHAP, asset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada yang berhak.
"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah. Seharusnya secara hukum, aset barang bukti pada kasus ini diserahkan kepada korban,”ungkap Dominique dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019).
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendukung langkah Kejagung yang menunda proses eksekusi. Meski demikian, secara formal pihaknya tetap akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Depok yang akan melaksanakan eksekusi atas putusan ini.
"Secara detil akan kami sampaikan kemudian saat pengajuan peninjauan kembali dalam 2 minggu ke depan," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh. Devina Halim, Haryanti Puspa Sari, Fika Nurul Ulya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.