Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Iskandar Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kompas.com - 19/11/2019, 19:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/11/2019) ini.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin itu tidak menyampaikan alasan terkait ketidakhadirannya.

"Sampai saat ini, belum ada konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang.

Baca juga: Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Dipanggil KPK

Cak Imin sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 untuk tersangka Hong Artha.

Dalam pemeriksaan itu, mestinya Muhaimin akan diperiksa atas statusnya sebagai anggota Fraksi PKB.

Yuyuk pun memastikan penyidik KPK akan memanggil Muhaimin untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

"Pasti akan ada penjadwalan ulang, nanti ditunggu saja jadwalnya," kata dia.

Baca juga: Muhaimin Iskandar: Saya Yakin 2024 Kita Menang Pemilu!

Yuyuk enggan mengungkap alasan spesifik penyidik memanggil Muhaimin.

Ia juga tak menjawab lugas saat ditanya kaitan antara pemanggilan Muhaimi dengan permohonan justice collaborator yang diajukan eks politikus PKB Musa Zainuddin.

"Kita bisa saja mengaitkan itu. Tapi saya rasa akan lebih tepat membiarkan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan keperluan dan kebutuhannya," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Sebanyak 11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga

Baca juga: Muhaimin Iskandar: DPR Hadapi Tantangan Baru, Salah Satunya Nadiem Makarim

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. 

 

Kompas TV Sidik Nugraha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelemparan sperma ternyata diketahui juga sebagai pelaku begal payudara di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kasus yang membetot perhatian masyarakat, teror sperma, ternyata belum selesai. Pelaku juga mendapatkan laporan dari para korban lainnya yang mengaku mendapatkan pelecehan berupa begal payudara. Untuk sementara jumlah korban mencapai 7 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com