Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Desa Fiktif, Kemendagri Usul Penggabungan atau Pemecahan Desa

Kompas.com - 18/11/2019, 19:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direkttur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aferi Syamsidar Fudail mengusulkan agar semua desa melakukan evaluasi terkait penataan administrasi. 

Hal ini menyusul ditemukannya 56 desa yang cacat hukum di Konawe, Sulawesi Tenggara. Desa tersebut ramai diperbincangkan sebagai desa fiktif.

"Kalau saya sih bagusnya seluruh daerah melakukan evaluasi," kata Feri di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Feri mengatakan, evaluasi itu penting untuk mengetahui desa-desa yang tak layak secara kependudukan untuk berdiri sebagai sebuah desa.

Baca juga: Heboh Desa Fiktif, Mendagri Akan Surati Kepala Daerah untuk Tata Ulang Desa

Jika ditemukan kasus demikian, kata dia, kemungkinan bisa dilakukan penggabungan desa.

Hal ini nantinya berdampak pada efektivitas anggaran untuk desa.

"Bagi desa yang tidak layak secara kependudukan untuk berdiri satu desa itu harusnya digabung begitu supaya kita bisa mengefektifkan, efisienkan anggaran ini," kata Feri.

Sebaliknya, menurut Feri, jika ada desa yang penduduknya terlalu banyak, bisa kemudian dipecah.

"Sebaiknya itu dilakukan regrouping atau ada desa yang over itu kenapa tidak dipecah? Jadi kita lakukan upaya-upaya secara menyeluruh," kata dia. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan investigasi terhadap sejumlah desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang disebut-sebut fiktif.

Dari 56 desa yang diselidiki, Kemendagri memastikan bahwa seluruh desa tersebut ada dan tidak fiktif.

"Sebenarnya tidak fiktif, kita garis bawahi, tidak fiktif," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Usai Investigasi Desa Fiktif, Kemendagri Minta Bupati Konawe Evaluasi Perda Bermasalah

Meski ke-56 dipastikan ada keberadaannya, Kemendagri menemukan, pembentukan desa tersebut cacat hukum.

Sebab, landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com