Salin Artikel

Terkait Desa Fiktif, Kemendagri Usul Penggabungan atau Pemecahan Desa

Hal ini menyusul ditemukannya 56 desa yang cacat hukum di Konawe, Sulawesi Tenggara. Desa tersebut ramai diperbincangkan sebagai desa fiktif.

"Kalau saya sih bagusnya seluruh daerah melakukan evaluasi," kata Feri di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Feri mengatakan, evaluasi itu penting untuk mengetahui desa-desa yang tak layak secara kependudukan untuk berdiri sebagai sebuah desa.

Jika ditemukan kasus demikian, kata dia, kemungkinan bisa dilakukan penggabungan desa.

Hal ini nantinya berdampak pada efektivitas anggaran untuk desa.

"Bagi desa yang tidak layak secara kependudukan untuk berdiri satu desa itu harusnya digabung begitu supaya kita bisa mengefektifkan, efisienkan anggaran ini," kata Feri.

Sebaliknya, menurut Feri, jika ada desa yang penduduknya terlalu banyak, bisa kemudian dipecah.

"Sebaiknya itu dilakukan regrouping atau ada desa yang over itu kenapa tidak dipecah? Jadi kita lakukan upaya-upaya secara menyeluruh," kata dia. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan investigasi terhadap sejumlah desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang disebut-sebut fiktif.

Dari 56 desa yang diselidiki, Kemendagri memastikan bahwa seluruh desa tersebut ada dan tidak fiktif.

"Sebenarnya tidak fiktif, kita garis bawahi, tidak fiktif," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan, di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Meski ke-56 dipastikan ada keberadaannya, Kemendagri menemukan, pembentukan desa tersebut cacat hukum.

Sebab, landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/18/19121741/terkait-desa-fiktif-kemendagri-usul-penggabungan-atau-pemecahan-desa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke