Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Ad Hoc Ini Sebut Tenaga Kerja Asing Masih Diperlukan

Kompas.com - 18/11/2019, 17:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comCalon hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) Mariyanto menilai bahwa tenaga kerja asing di Indonesia masih diperlukan.

Hal tersebut disampaikan Mariyanto dalam wawancara terbuka seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA saat ditanya soal posisi tenaga kerja asing dan dampaknya di Indonesia.

Mariyanto merupakan, salah satu calon hakim ad hoc hubungan industrial yang berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Salah satu panelis, Farid Waidi, menyampaikan pertanyaan tersebut saat wawancara digelar di Komisi Yudisial (KY), Senen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

"Saya berpandangan bahwa tenaga asing diperlukan manakala sumber daya manusia (SDM) di Indonesia belum memenuhi ekspektasi atau kualifikasi pekerjaan yang mestinya dikerjakan orang Indonesia," ujar Mariyanto.

Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc Ini Dicecar Panelis soal Saham Milik Istri

Dia mengatakan, tenaga kerja asing dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan.

Bahkan dengan mempekerjakan pekerja asing, kata dia, maka beberapa pelajaran dapat diambil. Antara lain soal kedisiplinan, motivasi, dan etos kerja.

"Tenaga kerja asing selama mendukung proses produksi meningkatkan SDM dan teknologi mereka bisa diterima sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Adapun tenaga kerja asing itu bagi Indonesia, kata dia, harus disesuaikan dengan peraturan UU yang berlaku.

Terkait keterampilan yang dimiliki para tenaga kerja asing itu pun, Mariyanto mengatakan hal tersebut akan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Calon Hakim Ad Hoc Willy Farianto Mengaku Siap Mundur jika...

Saat ditanya apakah ada persoalan kehadiran tenaga kerja asing dalam penyelesaian mereka di Indonesia, Mariyanto menjawab tidak ada masalah.

Menurut dia, hal tersebut karena ketentuan tenaga kerja termasuk ke dalam obyek sengketa hubungan industrial.

"Dalam tataran pegawai kedutaan, manakala ada sengketa bisa diselesaikan di pengadilan  hubungan industrial. Selama mereka memenuhii persyaratan administratif tidak ada masalah, jadi tidak ada kendala," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com