Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Ad Hoc Willy Farianto Mengaku Siap Mundur jika...

Kompas.com - 18/11/2019, 13:55 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim ad hoc bidang hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA), Willy Farianto, mengaku siap mundur apabila setelah terpilih pemikiran atau visi-misinya dalam bidang tersebut tak terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Willy saat mengikuti wawancara terbuka seleksi calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Senin (18/11/2019) di Kantor KY, Jakarta.

Semula, Willy yang berprofesi sebagai advokat tersebut menjawab pertanyaan salah satu panelis, yakni Sumartoyo.

"Saya punya misi terwujudnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan keadilan distributif, keadilan legal, dan keadilan komutatif. Misi saya ingin membuka sumbatan-sumbatan keadilan yang belum dirasakan masyarakat Indonesia," kata Willy.

Baca juga: Saat Calon Hakim Agung Ditanya Komitmen Penanganan Kasus Penistaan Agama...

Saat ini, kata Willy, ada persoalan implementasi asas dan norma dalam hukum ketenagakerjaan yang tak sinkron.

Utamanya antara lembaga hukum dengan pemerintah, pengusaha, buruh, dan lembaga hukum itu sendiri dalam menerapkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Padahal seharusnya, kata dia, di antara pihak-pihak itu harus ada keterpaduan.

Namun, menurut Willy, sejauh ini MA sudah lebih mampu mengakomodasi keadilan-keadilan di masyarakat.

"Saya ingin bisa mengakomodasi keadilan-keadilan yang ada di sana. Contoh pengusaha dan pekerja lomba-lomba membuat konstruksi mereka. Kemitraan, tapi kita harus lihat ini hubungan kerja atau kemitraan," kata dia.

"Tiga bulan pertama, saya akan sesuaikan diri. Enam bulan atau satu tahun, saya akan bagikan pemikiran saya tentang hukum ketenagakerjaan. Kalau sampai satu tahun tidak terjadi, saya mundur kembali ke kampus dan law firm," kata dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor

Willy Farianto merupakan satu-satunya calon hakim ad hoc hubungan industri dari kalangan advokat.

Selain aktif di law firm miliknya sendiri, Willy juga merupakan seorang pengajar ilmu hukum di salah satu universitas.

Dia juga baru saja dinobatkan sebagai Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.

Sebelumnya, Komisi Yudisial telah mengumumkan, delapan calon hakim ad hoc pada MA yang lolos dalam tahapan tes kepribadian dan kesehatan.

Kedelapan calon hakim itu melakukan tahapan seleksi wawancara terbuka pada 15 dan 18 November 2019.

Pada 15 November 2019, wawancara telah dilakukan kepada calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA.

Mereka terdiri dari H Adly, Agus Yunianto, Ansori, dan Siti Chomarijah Lita Samsi.

Sementara untuk hakim ad hoc hubungan industrial antara lain Jaka Mulyata (Hakim Pengadilan Negeri Gresik), Willy Farianto (Advokat pada Farianto & Darmanto Law Firm), Mariyanto (hakim ad hoc hubungan industrial Pengadilan Negeri Samarinda), dan Sugiyanto (hakim ad hoc hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Semarang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com