Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Bom Bunuh Diri di Medan, Polisi Tangkap 46 Terduga Teroris

Kompas.com - 18/11/2019, 17:34 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri total menangkap 46 terduga teroris setelah serangan bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019) lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

"Sampai dengan hari ini rekan-rekan, upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 dan jajaran Polda sudah mengamankan atau menetapkan tersangka sejumlah 46 orang, seluruhnya ya," tutur Dedi.

Baca juga: Terduga Teroris di Sukoharjo Jualan Peralatan Dapur Secara Online

Antara lain, di Banten, Densus menangkap empat terduga teroris. Kemudian, tiga orang ditangkap di Jakarta.

Lalu, sebanyak sembilan orang diamankan di Jawa Tengah, enam orang di Jawa Barat, dan 1 orang di Kalimantan Timur.

Namun, Dedi tidak mengungkapkan jaringan para terduga teroris tersebut. Sementara, polisi masih mendalami keterkaitannya dengan bom bunuh diri di Medan.

Mengenai kasus bom bunuh diri itu sendiri, Densus telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

Seluruh tersangka diduga terkait dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Y alias Yasir alias Anto.

Seluruh tersangka yang terkait bom bunuh diri diketahui telah membaiatkan diri ke pimpinan ISIS dan pernah melakukan latihan militer di Gunung Sibayak, Karo, Sumatera Utara.

Salah satu tersangka merupakan pelaku bom bunuh diri yang berinisial RMN dan meninggal ketika kejadian.

Baca juga: 6 Fakta Pengejaran Terduga Teroris di Sumut, Pelaku Serahkan Diri hingga Berlatih Kuda dan Panah

Kemudian, dua tersangka lainnya tewas saat dilakukan penangkapan. Kedua tersangka yang meninggal itu berinisial NP dan K alias Khoir. Keduanya berperan sebagai pembuat bahan peledak yang digunakan RMN.

Salah satu tersangka yang ditangkap termasuk Y, selaku pimpinan kelompok tersebut. Kemudian, ditangkap pula istri RMN berinisial DA.

Para tersangka lain, yaitu MAI, MN, AL, AS, F, S (perempuan), DH alias Abu Said, KS alias Abu Munsir, S, S, Z, MFJ, SS, W alias Yunus, DS, IF, DS alias Hendro, dan AH. 

 

Kompas TV Penemuan jenazah perempuan di tepi Sungai Jeneberang, Jalan Panakukkang, Makassar, Sulawesi Selatan, mengegerkan warga (18/11) saat ditemukan jenazah dalam keadaan terbungkus seprai. Jenazah perempuan diperkirakan berumur tiga puluh tahun, pertama kali ditemukan oleh nelayan yang kemudian melapor ke polisi. Saat ditemukan, jenazah dalam keadaan tertelungkup dan terbungkus seprai. Belum diketahui identitas jenazah karena tak ditemukan tanda pengenal apapun. Warga sekitar juga tak mengenali sosok jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com