Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ungkap Slip Setoran Uang Rp 2 Miliar Terkait Pengurusan Kuota Impor Bawang Putih

Kompas.com - 18/11/2019, 16:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menunjukkan barang bukti berupa slip setoran uang sekitar Rp 2 miliar yang dilakukan oleh salah satu terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih, Dody Wahyudi.

Keberadaan slip setoran uang itu dikonfirmasi oleh salah satu teller Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Thamrin, Fajar Fadillah.

Fajar bersaksi untuk Dody Wahyudi dan dua terdakwa lain, yaitu Chandry Suanda alias Afung dan Zulfikar.

Baca juga: Impor Bawang Putih dan Suap Rp 3,5 Miliar untuk Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra...

"Kami lihatkan ya. Ini saya bacakan tanggal 7 Agustus 2019. Pada kolom mohon debet rekening kami di sini ada nama Dody Wahyudi kemudian penerimanya disebutkan Daniar Ramadhan Putri. Kemudian jumlahnya disebutkan Rp 2 miliar. Beritanya, 'Pembayaran uang muka pembayaran pengurusan kuota bawang putih'," ungkap jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Kepada jaksa Takdir, Fajar mengonfirmasi bahwa ia memberi paraf di slip tersebut seusai transaksi yang dimohonkan Dody Wahyudi selesai dilakukan. Fajar mengaku tak menggali lebih jauh soal maksud transfer itu.

Meski demikian, sesuai prosedur sebelum transaksi dilakukan, Fajar meminta Dody menyerahkan kelengkapan data seperti KTP dan kartu ATM Dody untuk verifikasi transaksi. Kemudian, Fajar menginput data-data yang diperlukan ke sistem bank.

"Iya itu (paraf) saya. Jumlahnya sekitar Rp 2 miliar. Cuma atas nama penerimanya kurang ingat. Ya saya sampaikan sesuai prosedur kita kalau transaksi sudah selesai, itu slip copy-nya kita berikan ke nasabah sekaligus kita konfirmasi transaksinya sudah selesai," kata Fajar.

Dalam perkara ini, Chandry, Zulfikar, dan Dody Wahyudi didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.

Dalam surat dakwaan, Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.

Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA).

Baca juga: Suap Impor Bawang, KPK Dijadwalkan Periksa Tiga Pejabat Kementan

Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Pada 7 Agustus 2019 itu, awalnya Dody dan Zulfikar atas sepengetahuan Chandry bertemu pihak Dhamantra, yakni Elviyanto, Ahmad Syafiq, dan Indiana.

Mereka membahas teknis pengiriman commitment fee pengurusan kuota impor kepada I Nyoman Dhamantra.

Menurut jaksa, dalam pertemuan itu, Elviyanto meminta agar commitment fee itu segera ditransfer ke rekening money changer Indocev milik Dhamantra melalui transfer ke rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dody Wahyudi, Zulfikar, Indiana, dan Ahmad Syafiq melakukan transaksi keuangan di Bank BCA KCU Thamrin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com