JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil tiga orang saksi dari lingkungan Kementerian Pertanian untuk diperiksa dalam kaus suap pengurusan izin impor bawang putih, Kamis (19/9/2019) hari ini.
Tiga orang tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementan Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Direktur Perbenihan Hortikultura Kementan Sukarman.
Secara khusus, Suwandi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Jenderal Hortikultura.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis pagi.
Baca juga: Kasus Suap Bawang Putih, KPK Panggil Sekjen Kementerian Perdagangan
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Tim KPK juga tercatat pernah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk penyidikan kasus ini.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Baca juga: Ini Langkah Mentan Amran Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).