JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK, Rabu (14/8/2019), menggeledah lima lokasi di Jakarta dan Bandung terkait kasus dugaan suap impor bawang putih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidiknya menyita sejumlah dokumen terkait impor bawang putih dalam penggeledahan Rabu ini.
"Dari lima lokasi tersebut, penyidik lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Penggeledahan di Jakarta dilakukan di Kantor PT Pertani, tempat tinggal salah seorang saksi di Apartemen Kalibata City, serta rumah tersangka bernama Elvianto di kawasan Gunung Putri.
Sedangkan penggeledahan di Bandung dilakukan di dua titik, yaitu kediaman seorang saksi di Katapang Indah Residence dan rumah tersangka Doddy Wahyudi Cipahit Bandung Wetan.
Baca juga: Ini Langkah Mentan Amran Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
Febri menuturkan, penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penggeledahan di 11 tempat yang telah dilakukan penyidiknya sejak Jumat lalu.
"Setelah serangkaian penggeledahan pada 11 lokasi sejak Jumat, 9 Agustus 2019, hari ini dua tim secara paralel ditugaskan di Jakarta dan Bandung untuk lakukan penggeledahan di lima lokasi," ujar Febri.
Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Baca juga: Terjerat Kasus Impor Bawang Putih, Berapa Harta I Nyoman Dhamantra?
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK) sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) dan Zulfikar (ZFK).
Penyidik menduga Nyoman dkk menerima suap dari para pihak swasta untuk mengunci kuota impor.
"Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang sedang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).