Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ungkap Slip Setoran Uang Rp 2 Miliar Terkait Pengurusan Kuota Impor Bawang Putih

Kompas.com - 18/11/2019, 16:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menunjukkan barang bukti berupa slip setoran uang sekitar Rp 2 miliar yang dilakukan oleh salah satu terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih, Dody Wahyudi.

Keberadaan slip setoran uang itu dikonfirmasi oleh salah satu teller Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Thamrin, Fajar Fadillah.

Fajar bersaksi untuk Dody Wahyudi dan dua terdakwa lain, yaitu Chandry Suanda alias Afung dan Zulfikar.

Baca juga: Impor Bawang Putih dan Suap Rp 3,5 Miliar untuk Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra...

"Kami lihatkan ya. Ini saya bacakan tanggal 7 Agustus 2019. Pada kolom mohon debet rekening kami di sini ada nama Dody Wahyudi kemudian penerimanya disebutkan Daniar Ramadhan Putri. Kemudian jumlahnya disebutkan Rp 2 miliar. Beritanya, 'Pembayaran uang muka pembayaran pengurusan kuota bawang putih'," ungkap jaksa Takdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Kepada jaksa Takdir, Fajar mengonfirmasi bahwa ia memberi paraf di slip tersebut seusai transaksi yang dimohonkan Dody Wahyudi selesai dilakukan. Fajar mengaku tak menggali lebih jauh soal maksud transfer itu.

Meski demikian, sesuai prosedur sebelum transaksi dilakukan, Fajar meminta Dody menyerahkan kelengkapan data seperti KTP dan kartu ATM Dody untuk verifikasi transaksi. Kemudian, Fajar menginput data-data yang diperlukan ke sistem bank.

"Iya itu (paraf) saya. Jumlahnya sekitar Rp 2 miliar. Cuma atas nama penerimanya kurang ingat. Ya saya sampaikan sesuai prosedur kita kalau transaksi sudah selesai, itu slip copy-nya kita berikan ke nasabah sekaligus kita konfirmasi transaksinya sudah selesai," kata Fajar.

Dalam perkara ini, Chandry, Zulfikar, dan Dody Wahyudi didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.

Dalam surat dakwaan, Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.

Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA).

Baca juga: Suap Impor Bawang, KPK Dijadwalkan Periksa Tiga Pejabat Kementan

Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Pada 7 Agustus 2019 itu, awalnya Dody dan Zulfikar atas sepengetahuan Chandry bertemu pihak Dhamantra, yakni Elviyanto, Ahmad Syafiq, dan Indiana.

Mereka membahas teknis pengiriman commitment fee pengurusan kuota impor kepada I Nyoman Dhamantra.

Menurut jaksa, dalam pertemuan itu, Elviyanto meminta agar commitment fee itu segera ditransfer ke rekening money changer Indocev milik Dhamantra melalui transfer ke rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dody Wahyudi, Zulfikar, Indiana, dan Ahmad Syafiq melakukan transaksi keuangan di Bank BCA KCU Thamrin.

Saat itu, Zulfikar mengirimkan uang sebesar Rp 2,1 miliar ke nomor rekening Dody. Setelah uang dari Zulfikar masuk, Dody mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening Daniar Ramadhan.

Baca juga: Jumat Ini, KPK Panggil Sekjen DPR sebagai Saksi Kasus Suap Impor Bawang Putih

Masih di waktu yang sama, Chandry Suanda dan Dody Wahyudi melakukan pertemuan. Pada kesempatan tersebut, Dody Wahyudi menyampaikan bahwa commitment fee pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 2 miliar telah ditransfer ke I Nyoman Dhamantra.

Di sisi lain, Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar.

Sisa commitment fee tersebut nanti akan diserahkan apabila surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com