Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Ahok Jadi Bos BUMN, dari Batasan Aturan hingga "Positive Thinking" Sandiaga Uno

Kompas.com - 15/11/2019, 18:13 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai bos salah satu badan usaha milik negara (BUMN) menuai polemik.

Ada dua hal yang menjadi sorotan, yaitu terkait posisi Ahok sebagai kader partai politik serta statusnya yang merupakan mantan narapidana.

Ahok saat ini bergabung sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sejak bergabung pada 8 Februari 2019, Ahok tak menyandang jabatan apa pun, baik di level dewan pimpinan wilayah maupun dewan pimpinan pusat.

Di lain pihak, Ahok pernah dihukum penjara atas kasus penistaan agama. Ia pun telah menjalani seluruh masa hukuman dan telah bebas.

Namun, di luar persoalan di atas, kepiawaian Ahok dalam memimpin dinilai menjadi salah satu pertimbangan bagi dia dicalonkan sebagai kandidat petinggi BUMN.

Sejumlah kalangan pun mengamininya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, misalnya, menilai masuknya Ahok di jajaran BUMN akan berdampak positif.

"Ya, baguslah kalau dia (Ahok) masuk ke BUMN," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Luhut Sebut Ahok Akan Jadi Pejabat BUMN Bidang Energi

Sejauh ini, Ahok telah bertemu dengan Erick. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas terkait persoalan perusahaan BUMN.

Ahok juga telah mengamini jika dirinya akan dilibatkan di dalam salah satu BUMN. Namun, ia belum mengungkapkan lebih jauh posisi apa yang akan didudukinya nanti.

Sementara itu, menurut Luhut, Ahok akan menempati jabatan di salah satu BUMN sektor energi.

Ia mengaku telah mengetahui jabatan yang akan dipegang Ahok. Namun, untuk kepastiannya, tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Ya kira-kira begitu (di BUMN sektor energi). Ya, saya tahu (di mana Ahok ditempatkan), tapi masak saya kasih tahu kamu. Nanti tergantung Presidenlah," kata dia.

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, Ahok memiliki kapasitas untuk memimpin BUMN. Bahkan, ia menyebut, rencana penunjukan Ahok disambut positif oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Pak Sandi Uno saja sudah bilang (rencana penunjukan Ahok) hal yang positif," kata Erick di Istana Kepresidenan, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Erick Thohir: Sandiaga Saja Bilang Penunjukan Ahok Hal Positif

Setelah mengisi sebuah acara di Hotel Grand Dafam Rohan, Yogyakarta, Sandi menilai, rencana penunjukan Ahok sebagai bos BUMN tentu telah melalui sejumlah pertimbangan.

"Mungkin Pak Ahok memiliki kekuatan di bidang pertambangan karena beliau sarjana pertambangan. Yang dicari tentu kecocokannya kepada right man at the right place," ucap Sandi kepada awak media, Kamis.

Sandi berharap masyarakat tak terburu-buru berspekulasi. Bahkan, ia juga meminta agar masyarakat mendukungnya, bila nanti Ahok resmi menjabat sebagai pimpinan BUMN.

"Setelah terpilih, kita sudah wajib (mendukung) karena BUMN milik rakyat, milik bangsa dan negara. Jadi patut didukung untuk memberikan kemaslahatan sesuai dengan Pasal 33 UUD 45," ucap Sandi.

Benturan aturan

Terkait posisi Ahok sebagai kader parpol, hal itu dinilai rentan menimbulkan persoalan pada kemudian hari.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan, Ahok harus keluar dari parpol bila ditunjuk sebagai petinggi BUMN.

Sebab, hal itu bisa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com.

Dalam UU itu disebutkan, ada dua bentuk BUMN, yaitu persero dan perum. Pasal mengenai pengangkatan direksi maupun komisaris diatur dalam Pasal 16 dan 28.

Seseorang dapat diangkat sebagai direksi maupun komisaris di dalam sebuah persero dilarang memiliki jabatan ganda, baik sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan secara spesifik bahwa kader partai politik dilarang menempati posisi pimpinan BUMN.

Baca juga: Erick Thohir: Ahok Harus Mundur dari PDI-P jika Jabat Pimpinan BUMN

Hal senada juga tidak tercantum di dalam lampiran Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi yaitu persyaratan formal, persyaratan materiil, dan persyaratan lain.

Dalam poin pertama persyaratan lain disampaikan, syarat calon direksi BUMN yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

Terkait persoalan ini, Erick sependapat. Menurut dia, Ahok harus mengundurkan diri dari PDI-P bila menjabat sebagai salah satu pimpinan BUMN.

Hal yang sama, kata dia, juga dilakukan para staf khusus BUMN yang dulunya terlibat dalam partai politik.

"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara. Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas. Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sementara itu, terkait kasus hukum Ahok, Erick menyatakan, telah menyerahkan hal tersebut kepada para ahli hukum untuk mengkajinya.

Ia hanya menegaskan bahwa sebagai korporasi, pihaknya mengedepankan aspek good corporate governance.

Baca juga: Kepastian Posisi Ahok di BUMN Bakal Terjawab Awal Desember

Untuk diketahui, dalam Pasal 45 UU BUMN disebutkan, mereka yang bisa diangkat sebagai direksi perum adalah seseorang yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Sejauh ini, kasus yang dihadapi Ahok hingga ia berujung dipenjara bukanlah tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

"Kan sudah ada ahli-ahlinya. Tanya ke ahlinya saja," ucap Erick.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Fitria Chusna Farisa, Rakhmat Nur Hakim, Kristian Erdianto, Markus Yuwono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com