Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Portal Aduan Radikalisme, Wapres Sebut Laporan Tak Boleh Asal Tindak

Kompas.com - 15/11/2019, 17:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, portal aduan ASN untuk mencegah radikalisme tak akan asal memproses laporan dan menindak terlapor.

Hal itu disampaikan Ma'ruf menanggapi peluncuran portal aduan ASN yang terpapar radikalisme.

"Memantau itu. Tapi tidak represif. Artinya tidak kemudian begitu ada laporan terus ditangkap. Saya kira tidak, tapi diproses. Istilahnya itu diteliti apakah benar atau tidak," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Baca juga: Siap Tangkal Radikalisme ASN, Ini Langkah KemenPANRB

"Tidak semua laporan kan benar. Bisa saja karena orang tidak suka, kebencian, itu jangan juga karena orang benci kemudian dia melaporkan. Kemudian dianggap benar. Itu juga belum tentu benar. Maka itu harus ada seleksi-seleksi yang ketat. Saya kira itu," lanjut Wapres.

Saat ditanya apakah portal itu akan efektif menangkal radikalisme, Ma'ruf menjawab belum mengetahuinya.

Namun, Ma'ruf mengatakan ada baiknya portal tersebut dioperasikan terlebih dahulu sehingga bisa diketahui efektivitasnya.

Baca juga: Jika ASN Lakukan 11 Hal Ini, Adukan ke Portal www.aduanasn.id

"Saya kira pertama ya efektif apa tidak ya dicoba saja. Kan belum dicoba. Kalau itu nanti ternyata efektif kan bagus. Tentu tidak bermaksud pemerintah melakukan tindakan represif. Tetapi preventif, pencegahan. Pencegahan itu bisa pemantauan-pemantauan," ujar Ma'ruf.

"Salah satu pemantauan itu dengan menggunakan portal. Kita lihat efektivitasnya seberapa ya. Karena itu suatu pikiran untuk dicoba. Saya kira bagus-bagus saja semua cara bagaimana untuk memantau, tapi tidak represif," lanjut dia.

Sebanyak 12 kementerian dan lembaga negara bekerja sama meluncurkan platform portal aduan radikalisme bagi aparatur sipil negara (ASN). Portal itu bernama www.aduanasn.id

Baca juga: Portal Aduan Radikalisme bagi ASN Diluncurkan di 12 Kementerian/Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, portal aduan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memastikan ideologi negara dan konstitusi tetap menjadi pedoman ASN.

"Tugas kita, membantu ASN sebagai pendukung utama pemerintahan dan negara agar betul-betul bekerja dalam satu tim, semangat soliditas yang kuat," ujar Johnny seusai penandatanganan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: ASN Disarankan Langsung Mengadu ke Atasan Jika Ingin Kritik Pemerintah

Portal aduan itu sekaligus sebagai antisipasi terhadap ASN yang mempunyai ideologi yang berbeda dari Pancasila.

"Moto bangsa kita yang kuat digunakan dengan baik. Tidak hanya portal kita digunakan dengan baik, tetapi seluruh perangkat yang disediakan digunakan dengan tepat dan bermanfaat," kata dia.

Kementerian dan lembaga negara yang ikut dalam kerja sama tersebut, yakni Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, BKN, BNPT, BIN, BPIP, dan KPK.

Kompas TV Portal aduan Aparatur Sipil Negara, ASN, diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama 11 kementerian dan lembaga negara, selasa lalu.<br /> <br /> Portal aduan yang diakses melalui situs aduanasn.id, bissa digunakan oleh warga masyarakat, untuk melaporkan pegawai negeri yang menyebarluaskan konten radikalisme, baik yang bermuatan intoleransi, anti NKRI dan pancasila, maupun isu sara yang memecah bangsa.<br /> <br /> Sejumlah pimpinan daerah menyatakan kesetujuan dengan keberadaan portal aduan untuk melaporkan asn yang terlibat paham radikal. Portal aduan untuk ASN, ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, perlu sebagai cara mengerem radikalisme di kalangan ASN. Namun juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan menjadi alat represi, jika penggunaannya tidak terkontrol. Mengapa portal aduan ini perlu dibuat, padahal telah ada mekanisme pengawasan ASN? Dan seberapa efektif portal aduan ini mengatasi radikalisme, dan justru tidak disalahgunakan?.<br /> <br /> Simak dialog berikut bersama Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mudzakir, Pengamat Teknologi Informasi, Abimanyu Wahyuwidayat, serta Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Nasional
Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Nasional
Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
Sidang Tututan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Sidang Tututan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Nasional
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
WN China Tersangka Penipuan 'Online' Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

WN China Tersangka Penipuan "Online" Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Nasional
Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com