JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa aparat penegak hukum mesti memberikan peringatan terlebih dahulu ketika ada pejabat yang berpotensi terjerat kasus hukum.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pernyataan Jokowi itu mesti diartikan sebagai pengingat bagi para pejabat untuk menjauhi praktik korupsi walau sudah diperingatkan sebelumnya.
"Jangan sampai sudah diingatkan tapi kemudian setengah hati di belakang dia masih terima suap. Kalau sudah terima suap maka tetap akan diproses tentu saja," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Jokowi: Kalau Ada Masalah Hukum Diingatkan Dulu, Jangan Langsung Ditebas
Febri mengatakan, KPK juga sudah seringkali mengingatkan para pejabat akan potensi pelanggaran melalui berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.
Namun, Febri mengakui bahwa ada beberapa instansi yang tidak menseriusi temuan maupun rekomendasi KPK sehingga praktik korupsi tetap terjadi dan menyeret pejabat instansi itu ke masalah hukum.
"Presiden pernah mengatakan pencegahan itu bicara sebelum kejahatan terjadi, jadi ketika kejahatan terjadi penindakan yang tegas tetap harus dilaksanakan" ujar Febri.
Baca juga: Jokowi Bakal Gunakan KPK untuk Gigit Pengganggu Agenda Pemerintah
Di samping itu, pernyataaan Jokowi tersebut juga dapat dimaknai bahwa Jokowi memberi perhatian khusus pada maraknya praktik mafia hukum karena Jokowi menyinggung masih adanya aparat yang melakukan pemerasan.
Febri menyatakan isu mafia hukum merupakan persoalan besar dan KPK siap dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia mengatakan, kalau ada praktik mafia hukum maka kepastian hukum akan sulit sekali terwujud.
"Dan kalau kepastian hukum tidak terbentuk maka itu dapat berimplikasi pada keraguan yang para investor untuk meletakkan modalnya atau berusaha di Indonesia dan juga menyebabkan praktik-praktik korupsi yang lain," kata Febri.
Baca juga: Presiden Jokowi: Banyak Polisi-Jaksa Peras Pengusaha, Saya Minta Dipecat
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan